SURABAYA, FaktualNews.co – Satlantas Polrestabes Surabaya akan menerapkan larangan roda dua melintasi jalur tengah Jalan A. Yani Surabaya pada 25 Februari 2018 mendatang.
Kendaraan roda dua wajib melintasi frontage tengah Jalan A. Yani Surabaya dan akan dikenakan sanksi tilang, jika pengendara masih nekat melintas jalur tengah A Yani.
Hingga saat ini Satlantas Polrestabes Surabaya juga masih gencar melakukan sosialisasi sebelum memberlakukan aturan tersebut pada Minggu (15/2/2018) mendatang.
Seperti yang terlihat pada Senin (19/2/2018), beberapa orang nampak membetangkan papan bertulisakan R2 Lajur Frontage A Yani untuk para pengendara roda dua dari arah Mojokerto maupun Sidoarjo yang memasuki kawasan Surabaya.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Eva Guna Pandia mengatakan, jika waktu satu minggu ini akan digunakan secara maksimal sosialisasi pengendara kendaraan roda dua dari arah Waru menuju Surabaya agar menggunalan lajur sebelah kiri yakni Frontage.
Jika mereka melanggar akan di tilang mulai 25 Februari mendatang.
“Pasca sosialisasi aturan ini akan diterapkan pada 25 Februari guna menekan angka kecelakaan,” kata Kasatlantas, Senin (19/2/2018).
Pandia berharap agar para pengendara bisa mematuhi arahan yang telah disosialisasikan tersebut. Karena, menurutnya budaya tertib berlalu lintas berguna bagi keselamatan pengendara.