Hukum

Puluhan Warga Luruk Kantor Kejari Jember

JEMBER, FaktualNews.co – Puluhan warga meluruk rasa di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (19/2/2018).

Kedatangan warga ini guna mempertanyakan kabar pengusutan kasus penyewaan tanah kas seluas 27 hektare di Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kabupaten Jember yang sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Jember pada 9 Juni 2017 dan Inspektorat setempat pada 20 Agustus tahun lalu.

Farid Wajdi, salah satu demonstran mengatakan, kepala desa bukan aparatur sipil negara (ASN). Seharusnya tidak perlu melalui Inspektorat dan kejaksaan.

“Seharusnya bisa langsung memproses dan memeriksa. Selama ini ketika ada kasus dengan desa selalu diarahkan ke Inspektorat dulu,” katanya.

Hal senada disampaikan Junaidi demonstran lainnya. Ia mengatakan, pihaknya meminta kepastian penyelesaian laporan tersebut.

“Kalau ada kekurangan (laporan), kami akan lengkapi. Butuh waktu berapa hari. Kalau luput, kami akan datang lagi ke sini. Kalau perlu orang sedesa Lojejer kami bawa,” sambungnya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jember Agus Kurniawan tidak berani banyak berjanji. Ia meminta agar masyarakat sabar dan mempercayakan pengusutan kasus tersebut ke pihak penegak hukum.

“Kami tidak bisa mengatakan 20 hari, 30 hari (selesai). Aspirasi teman-teman akan kami tampung dan kami sampaikan, dan akan menjadi atensi kami tentunya di bidang intelijen, jadi bahan masukan kepada beliau (Kepala Kejaksaa Negeri Jember Ponco Hartanto),” katanya.

Agus menegaskan, pihaknya bekerja sesuai prosedur standar dan regulasi. Ia akan mempertanyakan persoalan ini ke Inspektorat Jember.

“Semuanya butuh waktu. Tidak bisa kita mengundang seseorang, panggil, langsung tangkap. Harus ada dasar-dasarnya dan harus ada alat buktinya. Minimal dua alat bukti yang sudah kita amankan. Jadi tidak semudah itu untuk menangkap seseorang, karena kami bisa dituntut balik, bisa dipidanakan juga atau bahkan bisa dipermasalahkan,” tandasnya.