JAKARTA, FaktualNews.co – Sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, akan digelar pada Senin, 26 Februari 2018 mendatang.
Sebelumnya, Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya ke Mahkamah Agung RI secara tertulis dan diajukan oleh penasihat hukumnya Josefina A Syukur yang berkantor di Jakarta Pusat.
“Hakim telah menetapkan hari sidang pertama PK tersebut pada Senin 26 Februari 2016 mendatang,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Abdullah, seperti dikutip dari Anadolu, Senin (19/2/2018).
Menurutnya, adapun putusan Pengadilan Negeri yang dimohonkan Peninjauan Kembali adalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr. yang telah berkekuatan hukum tetap dan telah menjalani pidananya.
“Sidang kedua, dilaksanakan seminggu lebih berikutnya, agendanya adalah mendengarkan jawaban dari pihak lawan, dalam hal ini adalah Jaksa,” tambah Adbullah.
Sebelumnya, pada 2017 lalu Ahok diputus bersalah dalam kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok divonis dua tahun penjara terkait pernyataannya mengenai Surat Al Maidah ayat 51 saat melakukan kunjungan kerja ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.