Kriminal

Cabuli Pacar di Tempat Kos, Remaja Asal Surabaya di Jebloskan Penjara

SURABAYA, FaktualNews.co – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Resmob Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur, menggulung para pelaku pencabulan yang melibatkan dua remaja.

Pelaku pencabulan itu ‌adalah, Dana Pratama (18) asal Jalan Putat Jaya Surabaya, dia melakukan pencabulan terhadap SA (17).

Kejadian bermula ketika pelaku berkunjung dan bermain di rumah kos korban di daerah Jalan Lasem Surabaya pada Desember 2017 silam.

“Pelaku dan korban ini statusnya pacaran. Namun keduanya belum lama pacaran,” sebut Kanit Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Ardian Satrio Utomo, Selasa (20/2/2018).

Saat berkunjung ke rumah kos korban, lanjut Ardian, orangtua korban tidak ada di rumah. Hal tersebut yang membuat Dana dan korban yang masih pelajar ini berada serumah dan berbuat cabul.

Lantaran suasana sepi itulah, plaku melancar aksinya. Korban dirayu supaya mau melayani nafsu pelaku dan akan bertangungjawab.

“Dengan bujuk rayuan dari pelaku, korban tak berdaya dan akhirnya menuruti kemauan pelaku,” tambah Ardian.

Awalnya perbuatan pelaku tak diketahui orang tua korban. Tapi akhirnya korban bercerita ke ibunya. Jika korban sudah dicabuli oleh sang pacar yang dilakukan di rumah kos.

Orang tua korban tak terima dan memilih melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Atas laporan tersebut, Unit PPA dan Resmob turun tangan dan melakukan penangkapan pelaku. Korban sendiri sudah dilakukan visum.

Tersangka Dana di hadapan petugas mengakui semua kesalahannya. Ia pun tak mengelak jika dirinya sudah berbuat cabul terhadap korban.