JOMBANG, FaktualNews.co – KPU Kabupaten Jombang akan memberlakukan Undang-undang ITE bagi akun media sosial (Medsos) milik pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Jombang 2018 yang terbukti melanggar atau menyampaikan kabar Hoax.
Menurut Komisioner KPU Jombang, Fathoni, pihaknya mewajibkan kepada setiap tim pemenang paslon untuk mendaftarkan akun medsos yang digunakan untuk kampanye kepada KPU.
“Semua paslon Bupati dan Wakil Bupati Jombang 2018-2023 sudah mendaftarkan akunnya masing-masing ke KPU,” jelasnya, Selasa (20/2/2018).
Ditanya terkait sanksi bagi paslon yang tidak menyetorkan, Fathoni menjelaskan jika hal itu bukan ranah pihaknya, melainkan kewenangan dari Panwaslu.
“Sifatnya wajib mendaftarkan akun Medsos, tapi yang berhak memberi sanksi yaitu Panwaslu. Bila dikemudian hari ada masalah seperti penyebaran kabar Hoax oleh akun medsos terkait Pilbup Jombang maka kita lihat dulu apakah akunnya terdaftar atau tidak. Bila terdaftar maka kita kenakan UU Pemilu, namun jika tidak maka UU ITE yang bicara,” tandas Fathoni.
Sementara itu, tim pemenangan pasangan nomor urut 3 calon Bupati dan Wakil Bupati Jombang Syafi’in-Choirul Anam (Syahrul) menyebutkan sudah menyetorkan sejumlah akun media sosial (Medsos) ke KPU Jombang.
Menurut LO pasangan Syahrul, Iwan Setiawan, penyerahan nama-nama akun medsos tersebut sesuai himbauan KPU Jombang yang meminta nama-nama akun kepada setiap pasangan calon.
“Ada sekitar 12 akun medsos dan website yang kita serah kan ke KPU Jombang,” katanya.
Akun-akun yang disetorkan tersebut terdiri dari Facebook, Instagram, Twitter, YouTube dan website. Diantara beberapa akun tersebut, Facebook memimpin daftar akun dengan 6 buah. Lalu diikuti Twitter dan YouTube sebanyak dua macam akun. Sedangkan Instagram dan Website masing-masing satu.
“Akun Facebook yang kita setorkan yaitu Syahrul Center, Relawan Syahrul, DPC PDI P Jombang, Infokom Syahrul, Relawan sakti, Posko Syahrul. Untuk Twitter nama akunnya Relawan Syahrul dan Syahrul Center. Sedangakan YouTube yaitu Relawan Syahrul dan Infokom Syahrul. Dan terahir ada akun IG atas nama Relawan Syahrul dan websitenya Syahrul.co.id,” bebernya.