Politik

Tak Kantongi Surat Pemberitahuan, Kampanye Paslon Pilwali Mojokerto 2018 Akan Dibubarkan

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Panwaslu Kota Mojokerto mengingatkan kepada semua pasangan calon (paslon) dalam Pilwali Mojokerto 2018 yang melakukan kampanye dialogis, tatap muka, dan kampanye bentuk-bentuk lain harus memiliki Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).

Jika saat melakukan kampanye tidak ada STTP yang dikeluarkan oleh kepolisian, maka Panwaslu Kota Mojokerto akan menghentikan segala bentuk kampanye tersebut, dengan melakukan koordinasi bersama kepolisian.

“Kita akan hentikan kegiatan kampanye jika tidak ada STTPnya,” jelas Ketua Panwaslu Kota Mojokerto, Elsa Fifajanti, Selasa (20/2/2018).

Elsa menambahkan, STTP ini sudah diatur di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye di pasal 9 ayat 3 huruf b. “Di situ disebutkan, tim kampanye menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat kepolisian tentang kampanye,” tuturnya.

Artinya, kampanye yang tidak dilengkapi STTP telah melanggar PKPU dan Panwaslu akan berkoordinasi serta merekomendasikan kepada kepolisian untuk menghentikan kegiatan tersebut.

“Sebetulnya semua tim kampanye sudah paham tentang aturan ini, tetapi kenapa ada saja yang enggan mengurus STTP. Hal itu banyak sekali terjadi di pilwali 2013 lalu,” tandasnya.

Sejauh ini, Panwaslu sudah memberi imbauan ke semua tim kampanye untuk tidak mengabaikan tentang STTP. Tanpa STTP kampanye yang dilakukan berarti liar. “Dengan pemberitahuan kepada kepolisian sebenarnya juga membantu mengamankan jalannya kampanye yang dilakukan paslon,” ujarnya

Elsa mengatakan, semua tim Kampanye sudah diberikan pemahaman tentang surat pemberitahuan ini dan semua sudah menyanggupi, di pihak kepolisianpun sudah menyatakan tidak akan mempersulit penerbitan izin STTP. “Kita lihat saja siapa yang patuh dan tidak patuh terhadap aturan ini,” tandasnya.