FaktualNews.co

Tertangkap Curi Helm, Dua Maling Cilik di Gresik Dihajar Sepupu Sendiri

Kriminal     Dibaca : 1522 kali Penulis:
Tertangkap Curi Helm, Dua Maling Cilik di Gresik Dihajar Sepupu Sendiri
FaktualNews.co/Azharil Farich/
Dua remaja pencuri helm saat diamankan polisi

GRESIK, FaktualNews.co – Dua remaja berinisial BBA (16) dan AY (17) keduanya warga Jl. Greges Timur, Kelurahan Tambak Sarioso, Kecamatan Asemrowo, Kota Surabaya, babak belur usai kepergok mencuri helm di depan Caffe Kamping Jl. Veteran, Kabupaten Gresik, pada Senin (19/02/2018) malam.

Yang menarik, kedua maling cilik tersebut ditangkap dan dihajar oleh Ahmad Aldi Armansyah (16) yang tak lain saudara sepupu dari pelaku berinisial AY. Aldi ikut terlibat dalam pengejaran karena dirinya bekerja sebagai tukang parkir di caffe tersebut.

“Dia (AY) memang saudara sepupu saya. Dan saya sendiri yang mengejar dan menangkap mereka dengan dibantu seorang teman,” ujar Aldi sembari menyebut dirinya tidak peduli karena pencurian itu dilakukani di tempat kerjanya.

Aldi lalu menegaskan, dirinya merasa geram karena sudah 4 kali ini helm di tempat parkirnya kecolongan. Mulai dari helm merk INK dua kali, KYT, dan terakhir helm Honda yang dicuri kedua pelaku. “Setelah keempat kalinya baru tertangkap,” papar Aldi.

Diketahui, kedua pelaku beraksi dengan berboncengan motor Honda nopol L 2413 XZ tanpa mengenakan helm. Mereka pun berangkat dari rumah setelah Maghrib. “Dari awal sudah niat nyuri helm buat ongkos berangkat kerja di daerah Benowo Surabaya,” kata AY.

Setibanya di lokasi kejadian sekitar pukul 20.30 WIB, AY lantas turun dari motor dan mengambil helm incarannya. Sementara BBA hanya bertugas mengawasi situasi sambil duduk di atas motor. “Sumpah baru sekali ini Pak,” ujar keduanya kepada petugas.

Aksi mereka ternyata kepergok penjaga parkir hingga akhirnya terlibat kejar-kejaran. Mereka sempat berbolak arah kabur menuju perbatasan Surabaya. Namun setelah beberapa ratus meter kemudian mereka pun tertangkap.

Kanit Reskrim Polsek Kebomas Iptu Mutlakin mengatakan, kedua pelaku sudah diamankan petugas. Mereka lalu menjalani pemeriksaan dan kedua orang tua pelaku juga turut dihadirkan. “Kedua pelaku akan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian,” tutur Mutlakin.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin