SUMENEP, FaktualNews.co – Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus mendekam di penjara. Karena, menjadi pengedar narkoba.
Pasutri itu diketahui bernama Nuryadi (32) dan istrinya Miswati (40) warga Dusun Ares Tengah, Desa Totosan, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
“Awalnya petugas mengamankan Miswati di pinggir jalan Desa Batang-Batang Laok,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Abdul Mukit, Rabu (21/2/2018).
Dari tangan Miswati diamankan barang bukti berupa, satu poket sabu-sabu 1,04 gram yang disimpan pada sebuh tas yang dibawa tersangka.
Kemudian, lanjutnya petugas melakukan pengembangan dengan melakukan penangkapan Nuryadi di rumahnya.
“Tersangka Nuryadi mengakui memang bersama istrinya membeli sabu kepada seorang yang bernama Yusi, warga asal Sokobanah, Kabupaten Sampang. Bersama istrinya, tersangka lalu mengedarkan kembali barang haram tersebut, dan akhirnya sampai diketahui dan tertangkap petugas,” tambah Mukit.
Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 132 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.