FaktualNews.co

Panwaslu Nganjuk Surati Timses, Terkait Pelanggaran APK

Politik     Dibaca : 1162 kali Penulis:
Panwaslu Nganjuk Surati Timses, Terkait Pelanggaran APK
FaktualNews.co/RM. Gawat/
Komisioner Panswaslu Nganjuk saat menunjukan surat yang akan dilayangkan ke timses Cabup

NGANJUK, FaktualNews.co – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, resmi melayangkan surat himbauan kepada tim sukses (timses) cabup-cawabup terkait penertiban alat peraga kampanye.

Surat tersebut dikeluarkan Panwaslu setelah ditemukannya adanya pelanggaran alat peraga kampanye salah satu Cabup Nganjuk yang masih terpasang di sejumlah becak.

Padahal memasuki masa kampanye, selurub cabup-cawbup beserta timses harus menaati peraturan penggunaan alat peraga kampanye.

“Hal itu sesuai dengan kesepatakan antara cabup dengan KPU dan Panwaslu. Memang segala sesuatu yang tidak diatur dalam PKPU diambil kesepakatan bersama yang akan ditaati bersama,” kata Komisioner Panwaslu Nganjuk, Abdul Azis, Rabu (21/2/2018).

Menurutnya, pasca adanya temuan pelanggaran, Panwaslu Nganjuk akan mengirimkan surat kepada seluruh timses cabup-cawabup nganjuk.

Pelanggaran tersebut adanya gambar salah satu cabup Nganjuk, yang masih terpasang di sejumlah becak yang beroperasi di wilayah Kota Nganjuk.

Dalam surat tersebut, Panwaslu meminta timses untuk mencopot smua gambar paslon yang terpasang di transportasi umum, termasuk di sejumlah becak.

“Jika dalam kurun waktu 1X24 jam tidak ada tindakan, maka kita bersama dengan pihak terkait seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan kita akan mengambil tindakan. Karena memang tidak boleh ada branding di angkutan umum,” imbuhnya.

Selain itu, Panwaslu juga berjanji tidak akan segan-segan memberikan sanksi apabila pelanggaran yang sama diulang kembali oleh timses maupun paslon.

Pelanggaran yang dimaksud adalah tindakan yang tidak sesuai regulasi dan kesepakatan bersama antara kpu, panwaslu, dan timses paslon.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin