FaktualNews.co

Pemuda Asal Jombang Sodomi Bocah 9 Tahun di Surabaya

Kriminal     Dibaca : 1446 kali Penulis:
Pemuda Asal Jombang Sodomi Bocah 9 Tahun di Surabaya
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Aksi pemuda asal Jombang Jawa Timur ini benar-benar bejat, betapa tidak pemuda yang diketahui bernama Agus (24) itu tega menyodomi bocah yang masih berusia 9 tahun sebut saja HD, pelajar Kelas 3 Sekolah Dasar (SD), hingga puluhan kali.

Parahnya, bocah tersebut masih tetangganya sendiri di daerah Jalan Mojo, Gubeng Surabaya.

Untuk memperlancar aksi tersebut, korban lebih dulu di suguhi film kartun lucu pada ponsel pelaku agar korban mau menuruti keinginannya.

Korban yang sering bermain sendirian didepan kamar kost tersangka, membuat tersangka ini leluasa memanggil korban. Lalu dia memperlihatkan film-film lucu di HP milik tersangka.

“Begitu tertarik, selanjutnya tersangka megajak korban untuk masuk kedalam kamarnya jika korban mau melihat film lucu itu,” kata Kompol Lily Djafar Kasubag Humas Polrestabes Surabaya kepada FaktualNews.co, Rabu (21/2/2018).

Masih kata Lily, setelah korban ini terpedaya,  tersangka menyuruhnya untuk tidur tengkurap, lalu tersangka melepas celana korban hingga terbuka dan terlihat pantatnya.

Kemudian menindih serta menempelkan alat kelamin tersangka dipantat korban sambil digesek-gesekan.

“Perbuatan itu telah dilakukan oleh tersangka terhadap korban sejak bulan September hingga Nopember 2017, dan telah kurang lebih sebanyak 29 kali melakukan sodomi,” tambah Lily.

Pencabulan yang dilakukan pelaku hingga puluhan kali itu dilakukan di Rumah kos pelaku dan kadang juga di rumah korban antara pukul 09.00 hingga 12.00 WIB. Mengetahui anak kesayangannya menjadi korban pencabulan akhirnya tidak Tetima dan melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Pelaku akhirnya dibekuk pada, Senin (20/2/2018), betikut barang bukti, sebuah HP milik tersangka yang ada film lucu yang dipergunakan untuk membujuk korban, sebuah celana dalam milik korban yang dipakai waktu kejadian, sebuah celana tiga perempat anak milik korban yang dipakai waktu kejadian serta sebuah kaos singlet milik korban yang dipakai waktu kejadian.

Pelaku akan mendekam dalam penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun karena melanggar Pasal 82 U RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul