FaktualNews.co

Sakit Hati, Motif Pembacokan di Pasar Seninan Bangkalan

Peristiwa     Dibaca : 1119 kali Penulis:
Sakit Hati, Motif Pembacokan di Pasar Seninan Bangkalan
FaktualNews.co/Mulyadi/
Korban pembacokan di Pasar Seninan Bangkalan

BANGKALAN, FaktualNews.co – Sayyid Moh Tohir (35) warga Kelurahan Kemayoran akhirnya berhasil diamankan aparat Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Ia merupakan satu dari dua pelaku pembacokan Andri (35) warga Kelurahan Pejagan, Kabupaten Bangkalan pada Selasa 20 Februari 2018 petang. Andre ditemukan bersimbah darah di usai dibacok orang tak dikenal (OTK) di Pasar Seninan, Kabupaten Bangkalan.

Akibat kejadian itu, Andri mengalami luka parah dibagian tubuhnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak rumah sakit Syamrabu, korban dibantai dengan senjata tajam dengan 13 luka bacokan. Saat ini petugas masih memburu Yahya (30) warga Jalan Cermi yang melarikan diri.

Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam Pauji, mengatakan, Sayyid Moh Tohir sudah kami tangkap jam 03.00 dini hari, Rabu (21/2/2018). Hanya berselang beberapa jam, pasca kejadian pembacokan itu.

Motif penganiayaan tersebut, dipicu masalah korban yang sering melakukan kekerasan terhadap istri sirinya bernama Afiyah. Kabar kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu, sampai ke telinga kedua pelaku.

“Kedua pelaku mengetahui kakak kandungnya sering dianiaya korban dari cerita orang tuanya. Ibunya bilang kasihan kakakmu sering dipukuli,” imbuhnya.

Dua adik korban yang tidak terima dengan perlakuan kasar terhadap kakak kandungnya itu, langsung mendatangi korban yang sedang berjualan jamu di toko jamu Assegaf. Tanpa banyak bicara, korban dibacok berulang kali menggunakan celurit.

“Barang bukti yang kita amankan diantaranya selontong celurit, mobil Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi M 533 LI, dan kaos oblong warna hitam serta celana pendek warna biru milik korban,” imbuhnya.

Saat ini, lanjut Kompol Pauji, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku. Selain itu, polisi juga masih memburu satu pelaku yang tengah melarikan diri.

“Semoga secepatnya tertangkap. Kami mengimbau agar pelaku segera menyerahkan diri. Mereka akan kita jerat pasal 170 ayat 2 KUHP, ancaman pidana 9 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin