FaktualNews.co

Teriaki Polisi Jambret, Dua Pengguna Sabu di Surabaya Dibekuk

Kriminal     Dibaca : 1240 kali Penulis:
Teriaki Polisi Jambret, Dua Pengguna Sabu di Surabaya Dibekuk
FaktualNews.co/Ekoyono/
Dua pengguna sabu yang meneriaki polisi jambret diamankan di Polsek Simokerto Surabaya., Kamis (22/2/2018).

SURABAYA, FaktualNews.co – Keinginan M. Hadis (26) dan Ahmad Marjuki (19) untuk menghisap sabu, akhirnya kandas setelah lebih dulu dibekuk polisi saat membeli barang haram tersebut.

Warga Jalan Gadukan Timur dan Jalan Krembangan Jaya Surabaya itu sudah menjadi budak narkoba, hingga rela patungan demi bisa membeli sabu-sabu.

Keduanya pun mengakui jika kerap pesta sabu beberapa bulan terakhir.

Itu dilakukan guna menjaga stamina untuk bekerja sehari-hari. Saat dibekuk pada, Selasa (21/2/2018) di Jalan Gembong, mereka sempat melawan dengan meneriaki petugas kepolisian sebagai jambret. Sehingga, warga berkerumun dan hampir main hakim terhadap petugas.

Namun, setelah mengetahui jika yang diteriaki jambret merupakan anggota polisi yang sedang menyamar untuk menangkap dua pengguna sabu, warga langsung membubarkan diri.

Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,8 gram.

Kapolsek Simokerto Kompol Masdawati Saragih menjelaskan, setelah petugas mendapat informasi bahwa tersangka M. Hadis bersama Marjuki sering membeli sabu-sabu itu, petugas melanjutkan dengan dilakukan penyelidikan. Begitu keduanya melintas di Jalan Raya Gembong, mereka dibekuk, kemudian dilakukan penggeledahan badan.

“Pada diri tersangka Marjuki ditemukan satu bungkus plastik klip yang diduga berisi sabu dan saat itu dalam genggaman tangan kanannya,” ungkap Kapolsek, Kamis (22/2/2018).

Sabu itu dibeli oleh kedua orang ini dengan patungan seharga Rp 350 ribu, sedianya sabu tersebut akan dipakai secara bersama-sama. Mereka membeli narkoba dari Jalan Kunti Surabaya kepada seseorang yang biasa disebut Paman.

Masih kata Masdawati, saat dilakukan penangkapan di Jalan Raya Gembong terhadap keduanya, salah satunya pelaku bernama Hadis mengaku sebagai wartawan dari salah satu media di Surabaya.

Namun polisi tidak begitu saja percaya, setelah ditanya secara detil dan juga disuruh menunjukkan ID card pelaku ini tidak bisa menunjukkannya.

Akhirnya keduanya pun tetap dikeler menuju Mapolsek Simokerto. Saat dilakukan penyidikan lebih lanjut di Mapolsek, pelaku akhirnya mengaku. “Dia hanya sebagai loper pengantar koran ke pelanggan,” tukas Masdawati.

Pelaku mengaku sebagai wartawan agar polisi melepas dirinya saat terbukti membawa sabu-sabu. Keduanya akan dijerat Pasal 112 Jo 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul