FaktualNews.co

Nekat Edarkan Pil Koplo, Kuli Bangunan Dicokok Polisi

Kriminal     Dibaca : 1131 kali Penulis:
Nekat Edarkan Pil Koplo, Kuli Bangunan Dicokok Polisi
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/
Kuli bangunan berambut gondrong saat diamankan petugas

JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Polsek Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, meringkus Andri Siswanto Ali alias Ketu (33), seorang kuli bangunan yang berdomisili di Dusun Kapas, Desa Ndukuhklopo, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang, terkait kasus peredaran Pil Koplo.

Pria berambut gondrong tersebut dibekuk polisi di kediamannya bersama ratusan barang bukti. Pelaku ditangkap karena mengedarkan sediaan farmasi berupa pil Double L tanpa ijin dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan.

“Penangkapan Andri berawal dari keterangan pelanggannya bernama Nying (20) warga Dusun Karangdinongo, Desa Denanyar, Kecamatan/Kabupaten Jombang,” jelas Kapolsek Gudo, AKP Yogas, Jumat (23/2/2018).

Yogas menambahkan kronologi penangkapan pelaku bermula saat anggotanya melakukan patroli rutinan di wilayah hukum Polsek Gudo. Sesampainya di Desa Tanggungan, petugas melihat sekelompok pemuda yang ramai didekat warung makan.

Bermaksud menanyakan kegiatan tersebut, Polisi mendekati segerombolan pemuda tersebut. Namun petugas mulai curiga ketika salah satu pemuda bernama Nying wajahnya memerah dan gemetaran.

Setelah dilakukan interogasi dan penyelidikan ternyata Nying sedang membawa pil Double L sebanyak 40 butir. Barang haram itu diakuinya dibeli dari temannya bernama Ketu untuk menambah stamina tubuh.

“Berkat informasi dari Nying kita berhasil menangkap bandarnya beserta barang bukti baru berupa lima bungkus plastic kecil yang berisi pil Double L sebanyak 250 butir di dalam bungkus rokok. Pelaku mengaku menjual pil koplo untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan dikonsumsi pribadi” tambah Yogas.

Selanjutnya, kedua pria tersebut dibawa ke Mapolsek Gudo untuk dimintai keterangan. Namun khusus Nying tidak dilakukan penahanan karena masih berstatus saksi. Pihak keluarga dari Nying juga diminta untuk menjemput anaknya.

Andri sendiri dijerat dengan pasal 196 undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar rupiah.

“Andri berstatus tersangka karena merupakan bandar jadi langsung kita tahan. Khusus Nying masih kita dalami terus, hingga kini masih berstatus saksi karena hanya memakai tidak menjual,” tandas Yogas

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin