SURABAYA, FaktualNews.co – Mengetahui motor miliknya yang telar hilang dicuri dijual di grup media sosial Facebook. Tanpa membuang waktu korban berpura-pura ingin membeli motor tersebut dan meminta nomor handphone.
“Korban yang mengetahui motor miliknya dijaual secara online, kemudian meminta nomor HP tersangka. Korban mengatakan bahwa hendak membeli sepeda motor tersebut dan mereka janjian ketemu di Balaikota Surabaya,” kata Kapolsek Genteng Surabaya, Kompol Ari Trestiawan, Jumat (23/2/2018).
Akhirnya, pelaku yang diketahui bernama, M. Jepri Ramadan (21) warga Jalan Plampitan II Surabaya itu dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek Genteng saat pelaku itu bertransaksi dengan pemilik kendaraan bermotor itu.
Kendaraan korban ini sendiri diketahui hilang sejak Senin, 5 Februari 2018 sekira jam 13.00 WIB.
Pelaku ini mau saja ketika disuruh oleh temannya yang mengatakan jika sepeda motor tersebut adalah miliknya dan meminta kepada tersangka untuk menjual sepeda motor tersebut dengan harga Rp 1,5 juta.
“Oleh tersangka ditawarkan di FB seharga Rp 1,8 juta agar mendapat untung lebih,” tambah Ari.
Pelaku ini tidak mengetahui jika kendaraan itu adalah hasil dari pencurian. Begitu pelaku ini bertemu dengan calon pembelinya, ternyata dia membawa STNK serta BPKB dan menyatakan bahwa motor tersebut adalah miliknya.
Dari pelaku yang melanggar Pasal 363 jo 480 KUHP ini, turut pi diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega warna biru tahun 2007 tanpa plat nomor.