JEMBER, FaktualNews.co – Upaya penyelundupan benur atau baby lobster digagalkan Satuan Kepolisian Air (Satpolair) Polres Jember, Jawa Timur.
Selain berhasil menggagalkan penjualan 1.193 ekor baby lobster ilegal, polisi juga mengamankan dua orang pelaku yakni, Mariyono (51) dan Imam Syafi’i (43). Keduanya warga Dusun Krajan, Desa Puger Wetan, Kecamatan Puger, Jember.
“Kedua pelaku ini juga menjadi pengepul benur dari para nelayan,” kata Kepolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, kepada awak media, Sabtu (24/2/2018).
Pelaku bakal dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.
Menurut Kasatpolair Polres Jember, AKP Hari Pamuji, menambahkan penangkapan kedua pelaku ini saat petugas melakukan patroli di Teluk Legong, Wuluhan. Melihat ada orang yang dikira terdampar. Namun, setelah didekati ternyata sedang melakukan transaksi jual beli baby lobster.
Petugas langsung mengamankan mereka ke Polres Jember untuk diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku.
Dari tangan mereka, selain benih lobster polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua unit portable pump, satu unit perahu jukung serta uang tunai yang diduga hasil penjual sebesar Rp 667 ribu.
“Kami akan terus meningkatkan patroli perairan, karena wilayah laut Jember mempunyai pulau terluar yang berbatasan dengan Australia, sehingga perairan di laut selatan Jember rentan terjadi pencurian kekayaan laut,” tegasnya dikesempatan yang sama.
Benih lobster jenis pasir, harganya mencapai Rp 6 ribu per ekor. Sedang jenis mutiara mencapai Rp 27 ribu per ekor. Sehingga, sangat mengiurkan untuk dicuri dan dijual secara ilegal.
Hari menambahkan, para penyeludup benih lobster ini selalu memakai modus yang berbeda setiap melakukan transaksi. “Transaksi tidak lagi di darat, namun dilakukan di tengah laut,” pungkasnya.