Edarkan Pil Setan, Pasutri dan Saudaranya Diamankan
JOMBANG FaktualNews.co – Unit Reskrim Polsek Kudu menangkap tiga orang pelaku pengedar obat terlarang berjenis pil double L asal Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Salah satu diantaranya adalah sepasang suami istri (pasutri) berinisial Tm (30) dan Nik (28) warga Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto serta saudara F Als Sogol (19) warga Desa Alang alang Caruban, Kecamatan Jogoroto.
Tim unit Reskrim Polsek Kudu berhasil menangkap tersangka F (19) Jum’at (23/2/2018) pukul 17.00 Wib di pasar Tapen, Desa Tapen, Kecamatan Kudu. Dengan barang bukti, satu lintig grenjeng berisi 10 butir pill double L, HP merk Xiaomi, serta uang tunai Rp 5.000.
Diduga tersangka sering melakukan transaksi pembelian dengan bandarnya yang merupakan seorang pasutri berinisial. Setelah dilakukan pengembangan tersangka berinisial T dan N di tangkap pada hari Sabtu (24/02/2018) pukul 09.00 WIB di rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, bungkus Rokok Marlboro, sembilan linting grenjeng berisi 10 butir Pill double L, serta ung tunai senilai Rp 20.000. “Pasutri ini ditangkap di rumahnya,” kata Kasubbag Humas Polres Jombang AKP Sarwiaji.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 19 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun serta denda paling banyak satu miliar rupiah.(Elok Arka)