JOMBANG, FaktualNews.co – Pasangan suami istri (pasutri) bandar pil koplo atau dobel L berinisial TM (30) dan istrinya NIK (28) dibekuk Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Kudu, Jombang, Jawa Timur.
Penangkapan pasutri bandar pil koplo warga Dusun Sawi, Desa Sawiji, Kecamatan Jogoroto, Jombang itu berawal dari penangkapan FNI alias Sogol (20) warga Dusun Karang Pon, Desa Alang-alang Caruban, Jogoroto.
Dari tangan FNI polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 butir pil koplo, handphone dan uang tunai Rp 5 ribu diduga sisa hasil penjualan.
“Pengakuan FNI yang kami amankan di Pasar Tapen, Kecamatan Kudu, pil koplo yang diedarkannya tersebut didapat dari pasutri TM dan NIK,” kata Kapolsek Kudu, AKP Ilyas, Minggu (25/2/2018).
Berbekal keterangan FNI, petugas langsung menuju ke rumah pasutri bandar pil koplo tersebut. “Keduanya kita amankan di rumahnya, tanpa perlawanan,” tambahnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan pasutri ini yakni, 96 butir pil koplo yang sudah dikemas dalam bekas bungkus rokok, serta uang Rp 20 ribu.
“Mereka akan dijerat Pasal 197 Sub 196 No 36 tahun 2009 UU Kesehatan dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” tegas Ilyas.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok pil koplo kepada pasutri ini.