SIDOARJO, FaktualNews.co – Seorang perangkat Desa Kedensari, Kecamatan Tanggulangin, Sidoarjo berinisial SPD (48) harus berurusan dengan aparat kepolisian. Karena, melakukan penganiayaan terhadap istrinya sendiri bernama Siti Andayani (47).
Kapolsek Tanggulangin Kompol Sirdi mengatakan, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut bermula dari hal sepeleh. Yakni saat pelaku hendak keluar rumah, tidak dikasih kunci motor oleh korban yang saat itu pelaku terburu-buru.
“Perkaranya dari hal sepelah. Korban tidak memberikan kontak motor ke pelaku,” jelasnya kepada FaktualNews.co, Senin (26/2/2018).
Karena kesal, pasangan suami istri tersebut sempat adu mulut hingga akhirnya pelaku menjambak rambut korban sampai mencekik leher korban. “Usai diperlakukan kasar, korban lapor ke kami. Tapi kami masih melakukan penyelidikan. Apakah ada unsur KDRT di dalamnya,” terang Sirdi.
Pasca laporan korban yang diterimanya, Minggu (25/2/2018) kemarin, pihaknya langsung memanggil kedua pihak yang bersangkutan. Pihaknya mencoba untuk tidak gegebah dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Kami belum memutuskan pelaku sebagai tersangka. Rencananya kami mencoba untuk memfasilitasi mereka berdua supaya bisa damai dan tidak berlanjut ke proses hukum,” pungkasnya.