FaktualNews.co

Berkas P21, Kejari Tunggu Pelimpahan Tersangka Kasus Pelecehan National Hospital Surabaya

Hukum     Dibaca : 1014 kali Penulis:
Berkas P21, Kejari Tunggu Pelimpahan Tersangka Kasus Pelecehan National Hospital Surabaya
FaktualNews.co/Istimewa/
Video seorang pasien National Hospital mengis usai menjadi korban pelecehan seksual

SURABAYA, FaktualNews.co – Kasus penanganan perkara pelecehan seksual terhadap pasien di National Hospital Surabaya, memasuki babak baru. Setelah penyidik Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyatakan berkas perkara yang disorong pihak kepolisian dinyatakan sempurna atau P21.

Berkas perkara yang diterima dari penyidik Polrestabes Surabaya ini dianggap sudah memenuhi bukti untuk dibawa ke persidangan oleh jaksa peneliti Kejari Surabaya, yakni Damang Anubowo.

Kasipidum Kejari Surabaya Didik Adyotomo, mengatakan setelah berkas dinyatakan P21, pihak kepolisian kini tinggal melakukan pelimpahan tahap dua. Yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara yang nantinya akan dibawa ke meja persidangan.

” Berkasnya sudah P21, untuk tahap dua tergantung penyidik kapan dilimpahkan,” ujar Didik, Senin (26/2/2018).

Berkas perkara atas nama tersangka Junaedi, perawat National Hospital Surabaya ini dilimpahkan penyidik Polrestabes Surabaya pada 8 Februari lalu. Setelah melewati serangkaian penelitian dari jaksa, seluruh berkas pengajuan dinyatakan sempurna.

“Kami masih menunggu itu (pelimpahan tahap 2, red) dari penyidik Polrestabes Surabaya,” tandasnya.

Untuk diketahui, perawat National Hospital Surabaya bernama Junaedi diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasien. Aksi bejat ini terungkap setelah pihak keluarga pasien mengunggah video pengakuan perawat atas perberbuatan cabulnya.

Dalam video berdurasi 52 detik yang sempat viral di sosial media ini Junaedi kemudian meminta maaf kepada pasien. Junaedi yang sempat jadi buron akhirnya ditangkap oleh anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya setelah bersembunyi di salah satu hotel di Surabaya.

Dalam kasus ini, Junaedi dijerat dengan Pasal 290 ayat 1 KUHP Tentang perbuatan cabul kepada orang yang tidak berdaya. Dengan pasal tersebut Junaedi terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i