Berulang Kali Masuk Penjara, Pasutri di Jombang Tetap Jual Miras
JOMBANG, FaktualNews.co – Meski sudah berulang kali keluar masuk penjara. Tak membuat jera pasangan suami istri asal Jombang ini untuk berjualan minuman keras (miras) jenis arak.
Kedua pelaku bernama Wakidi alias Cak Di (49) dan Sriatun (47) warga Dusun Jatirejo, Desa Jombok, Kecamatan Ngoro diamankan ketika melintas Jalan Raya Dusun Wonokerto, Desa/Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang.
“Kedua pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama. Baru tahun 2016 keluar penjara,” jelas Kasatresnarkoba AKP Hasran, Senin (26/2/2018).
Pasangan suami istri ini sudah berulang kali di proses dalam kasus Tipiring. Kali ini tertangkap lagi oleh satuan Sabhara Polres Jombang dan melakukan hal yang sama. Oleh karena langsung dilakukan penahanan dengan ancaman 15 Tahun penjara sesuai Pasal 204 KUHP.
Dalam catatan kepolisian, pasutri tersebut sudah pernah dihukum oleh Hakim Pengadilan Negeri Jombang pada tahun 2013, 2014 dan 2016 dengan amar putusan terbukti bersalah menjual miras beralkohol (Arak) tanpa izin.
“Pelaku tertangkap tangan saat mengangkut miras (Arak) untuk dijual di Warungnya di Wilayah Ngoro, Jombang. Sudah diingatkan berkali-kali namun tetap ngeyel,” ujar Hasran.
Saat penangkapan pelaku membawa mobil Daihatsu Ayla dengan nomor polisi S 1156 ZC dan STNK atas nama pemilik Sriatun. Selain itu, didalam mobil pelaku ditemukan 59 botol plastik yang berisi 1,5 liter per botol.
“Pelaku memasok arak dari luar kota Jombang. Pelaku sudah punya cukup banyak pelanggan di Jombang. Bisnis warung ditambah arak membuat warungnya ramai,” pungkas Hasran.