SUMENEP, FaktualNews.co – Aktivis Lembaga Swadaya Msyarakat (LSM) Laskar Antikorupsi Indonesia (LAKI) melaporkan Kepala Desa (Kades) Kolo-Kolo Pulau Kangean, Kecamatan Arjasa, Sumenep, atas dugaan penyimpangan pendistribusian beras sejahtera (rastra) ke Kejaksaan Negeri setempat, Senin (26/2/2018).
Laporan yang disampaikan pada tanggal 23 Februari 2018 itu, berisi dugaan penyelewengan pendistribusian raksin selama Kades setempat menjabat, yakni pada tahun 2013 hingga 2017.
Koordinator Lebaga Swadaya Masyarakat LAKI Bagus Junaidi menyampaikan, berdasarkan hasil investigasi lembaganya, indikasi penyelewengannya diduga dilakukan oleh kades Kolo-Kolo sejak menjabat dari tahun 2013, 2014, 2015, 2016 hingga tahun 2017.
Bahkan, sampai saat ini diduga kuat tidak pernah menyalurkan rastra kepada penerima manfaat.
“Sejak Kades Kolo-Kolo menjabat dari tahun 2013 sampai sekarang, hanya satu kali memberikan uang kepada masyarakat sebesar Rp 40 ribu. Uang tersebut diduga sebagai ganti rastra,” tuturnya kepada media ini, Senin (26/2/2018).
Pihaknya berharap, laporan dugaan penyelewengan rastra tersebut ditindaklanjuti oleh pihak Kejari Sumenep dan diusut hingga tuntas. Sebab raskin yang terindikasi sengaja tidak didistribusikan itu, merupakan perbuatan pelanggaran hukum.
Ditambahkan Edi, seharusnya rumah tangga sasaran penerima manfaat (RTSPM) rastra di Kolo-Kolo menerima beras 15 kilogram dengan uang tebusan Rp16 ribu. Namun hal itu tidak pernah terjadi, karena diduga kuat beras tersebut sengaja tidak didistribusikan.
Kejari Sumenep dalam menerima pengaduan hingga meindaklanjuti laporan itu, diharapkan tidak berpola seperti kinerja sebelumnya.
“Sejauh ini, laporan mengenai penyimpangan rastra, tidak ada tindak lanjut yang jelas. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, kami berharap Kejari tidak tebang pilih dalam menindaklanjuti laporan,” tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, Camat Arjasa Farid menyampaikan, menganai adanya laporan ke Kejari Sumenep itu, pihaknya sudah berkomunikasi dengan kades bersangkutan.
“Intinya, dugaan itu, menurut kades Kolo-Kolo, tidak benar. Karena rastra selama ini didistribusikan,” tuturnya singkat.
Sementara, Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Whardana saat dihubungi melalui sambungan telepon pribadinya pada Senin (26/2/2018) belum ada jawaban, walau terdengan nada sambungnya aktif.