Nasional

Sidang PK Penodaan Agama Ahok Berlangsung 10 Menit

JAKARTA, FaktualNews.co – Sidang peninjauan kembali (PK) dengan agenda pembacaan memori terkait kasus penodaan agama atas terpidana mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (26/2/2018).

Ahok tidak menghadiri persidangan dan diwakili oleh tim kuasa hukumnya yakni Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha.

“Saya harap Senin pekan depan berkasnya sudah bisa diserahkan ke Mahkamah Agung,” kata Hakim Ketua Mulyadi seperti dikutip FaktualNews.co dari Anadolu Agency, Senin (26/2/2018).

Ahok divonis dua tahun penjara pada Mei 2017 lalu dalam kasus penodaan agama.

Melalui kuasa hukumnya, Ahok mengajukan peninjauan kembali kepada Mahkamah Agung pada 2 Februari dan menggunakan Pasal 263 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) huruf c sebagai dasar mengajukan peninjauan kembali.

Pasal tersebut menjelaskan bahwa permintaan peninjauan kembali dilakukan apabila putusan dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

Tim kuasa hukum Ahok berharap agar peninjauan kembali dapat diterima sehingga Ahok bebas dari penjara dan dapat memulihkan nama baiknya.

Sementara itu, di muka Pengadilan Negeri Jakarta Utara, massa pro dan kontra Ahok yang memadati jalan masih mulai membubarkan diri.