FaktualNews.co

Toyib Tewas Usai ‘Sosor’ Istri Tetangga

Kriminal     Dibaca : 1408 kali Penulis:
Toyib Tewas Usai ‘Sosor’ Istri Tetangga
FaktualNews.co/Istimewa/
Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad menunjukan barang bukti celurit yang digunakan oleh pelaku pembunuhan Toyib.

PROBOLINGGO, FaktualNews.co – Toyib (52) warga Desa Gunung Tugel, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, ditemukan tewas mengenaskan. Setelah ia ditebas celurit oleh Busar (51), yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Aksi pembunuhan itu dipicu persoalan asmara. Petani itu naik pitam setelah mendapati Toyib mencium pipi Yuli yang notabene istri Busar.

Toyib sendiri ditemukan tewas bersimbah darah di ladang desa tersebut, Minggu malam, 25 Februari 2018. Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera melaporkan ke polsek terdekat.

Jenazah korban lalu dilarikan ke Rumah Sakit Waluyo Jati, Kraksaan, untuk diautopsi. Hasil dari autopsi, korban tewas akibat luka terkena tebasan celurit di sekujur tubuh.

Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad memaparkan, sebelum tewas dibacok temannya, korban menerima telepon dari seseorang. Dia kemudian pamit kepada keluarganya, dia akan ke rumah tersangka untuk meminjam uang.

Korban lalu mendatangi rumah pelaku dan yang membuka pintu rumah istrinya. Tiba-tiba, korban mencium istri pelaku. Melihat itu, pelaku gelap mata dan spontan mengambil celurit di belakang rumah.

“Pelaku kemudian mengejar sambil menebas korban dengan celurit. Celurit itu kena kurang lebih lima kali, di leher, punggung belakang, di tangan sebelah kanan, di kaki sama di pinggang korban,” kata Fadly Samad saat pemaparan di Mapolres Probolinggo, Senin (26/2/2018).

Polisi mendapat informasi dari warga sekitar jam 19.00, Minggu, 25 Februari 2018, yang menemukan korban tewas tergeletak di ladang. Polisi langsung datang ke lokasi. Tak lama, polisi menemukan pelaku kurang lebih 2 kilometer dari lokasi kejadian. Pelaku mengaku hendak ke luar kota untuk melarikan diri.

“Motifnya dia gelap mata karena melihat istrinya dicium korbanPelaku mengaku hendak melarikan diri, tapi sudah lebih dulu tertangkap. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin
Tags