FaktualNews.co

Jabatan Ratusan Kades Berakhir 2019

Wacana Percepatan Pilkades Serentak di Trenggalek Bergulir

Politik     Dibaca : 1259 kali Penulis:
Wacana Percepatan Pilkades Serentak di Trenggalek Bergulir
FaktualNews.co/Suparni PB/
Samsuri, anggota Komisi I DPRD Kabupten Trenggalek

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Sebanyak 122 Kepala Desa di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, tercatat akan habis masa baktinya pada 19 April 2019.

Wacana agar pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dipercepat pun sudah bergulir, meski masa jabatan Kades akan berakhir tahun depan.

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek, Samsuri, kepada FaktualNews.co mengatakan, hingga saat ini memang belum ada permintaan secara formal terkait pelaksanaan Pilkades.

Namun, kata Samsuri, sebagian besar dari desa-desa yang Kadesnya akan berakhir masa baktinya pada tahun 2019 sudah meminta pelaksanaan Pilkades dipercepat.

“Ada sekitar 122 Desa, kebanyakan masa baktinya habis pada 19 April 2019. Mereka minta dipercepat, artinya sebelum akhir masa bakti harus sudah ada pelaksanaan Pilkades,” katanya, Senin (26/2/2018).

Ditambahkan, penentuan jadwal Pilkades serentak merupakan wewenang dan keputusan Bupati Trenggalek. DPRD, kata Samsuri, hanya bisa memberikan pertimbangan saja.

“Kapanpun pelaksanaannya, Komisi I tetap mendukung dan memberi saran agar semua dipersiapan sebaik-baiknya. Artinya, Stakeholder yang terkait dengan kegiatan ya harus didengarkan semuanya,” jelasnya.

“Misal terkait keamanan. Siapa disini dalam hal keamanan harus didengarkan pendapatnya. Apalagi terkait pelaksanaan hampir bersamaan dengan Pileg dan Pilpres,” pungkas Samsuri. (Suparni PB).

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i