FaktualNews.co

Pacari Dua Pria, Siswi di Kediri Ini Bingung Siapa Ayah Janin di Perutnya

Kriminal     Dibaca : 2438 kali Penulis:
Pacari Dua Pria, Siswi di Kediri Ini Bingung Siapa Ayah Janin di Perutnya
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi siswi hamil diluar nikah

KEDIRI, FaktualNews.co – Gaya pacaran remaha zaman now sepertinya memang sudah kelewat batas. Tak hanya kerap menabrak norma-norma hingga melakukan perbuatan mesum, mereka pun kerap kali menjalin hubungan lebih dari satu orang.

Seperti yang terjadi pada SN, siswi SMA di Kabupaten Kediri, Jawa Timur ini. Ia pun sukses membuat kedua orangtuanya kebingungan. Remaja berusia 17 tahun ini hamil tanpa bisa memastikan siapa pria yang menghamilinya.

Ini beralasan karena selama ini dia telah menjalin kasih dengan dua pria, yakni AI (17) dan AW (21). Dengan keduanya, SN mengaku telah berhubungan layaknya suami istri. Apesnya, saat SN hamil, kedua pria ini menolak bertanggungjawab dan mencampakkan dirinya.

Hingga, orangtua SN melaporkan hal ini ke Polres Kediri. Mendapat laporan itu, petugas pun langsung mengamankan keduanya. AI dan AW langsung digelandang ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kediri guna mempertangungjawabkan perilakunya.

“Dua pelaku sama-sama sudah kita amankan dan kita lakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono, Selasa (27/2/2018).

Dari penuturan Hanif, kehamilan SN terungkap setelah orang tua korban, MS (50) curiga dengan perubahan bentuk fisik anak perempuannya. Perut remaja yang masih duduk di bangku SMA itu terus membuncit.

Selanjutnya, MS pun mendesak anak itu. Hingga akhirnya SN pun buka suara. Ia pun mengaku sudah melakukan perbuatan terlarang dengan dua kekasihnya itu. Spontan orang tua korban meminta kedua tersangka untuk bertanggung jawab terkait perbuatannya.

Namun kedua tersangka menolaknya. Karena tidak ada titik temu, akhirnya orang tua korban melaporkan kasus asusila ini ke Unit PPA Polres Kediri. Dari hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka terbukti melakukan persetubuhan dengan korban yang berstatus masih di bawah umur.

“Kedua tersangka mengakui telah menyetubuhi korban,” imbuhnya.

Menurut perwira polisi dengan balok tiga dipundaknya itu, persetubuhan tersebut dilakukan kedua tersangka lebih dari satu kali di sebuah tempat di kawasan Kabupaten Kediri.

“Korban sempat berpacaran dengan dua tersangka,” jelasnya.

Hanif menuturkan meski tersangka AI berusia 17 pihaknya akan tetap melakukan penahanan. Kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman penjara di atas tujuh tahun.

“Tersangka AI tetap dilakukan penahanan karena hukuman pidana di atas tujuh tahun,” pungkas Hanif.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin