Hukum

Pengamat Hukum Minta Kejari Seriusi Dugaan Penyimpangan Rastra Desa Kolo-Kolo, Sumenep

SUMENEP, FaktualNews.co – Laporan dugaan penyimpangan beras masyarakat sejahtera (Rastra) yang sebelumnya disebut Raskin, di Desa Kolo-Kolo Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, terus menggelinding.

Pengamat hukum Syafrawi, kepada sejumlah wartawan mengatakan, agar kasus tersebut diminta untuk diusut tuntas oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Sebab, dilihat dari laporan dugaan penyimpangan kasus ini terbilang lumayah parah. Yakni, beras bersubsidi itu diduga tidak disalurkan sejak 2013 hingga 2017.

“Cukup lama rastra tak disalurkan kepada masyarakat, ini harus di usut tuntas, biar dugaan tersebut tidak bias,” katanya, Selasa (27/2/2018).

Dia mengungkapkan, atas laporan yang dilayangkan salah satu LSM itu, hendaknya korps Adhyaksa sudah bisa menindaklanjuti laporan tersebut. Bahkan, pihaknya meminta kasus ini untuk diusut secara tuntas.

“Laporan yang masuk saya kira sudah bisa dilakukan Puldata dan Pulbaket,” ucapnya.

Intinya, menurut ketua Lembaga Bantuan Hukum Bahkti Keadilan (LBH BK), apabila memang memuhi unsur untuk ditindaklanjuti hendaknya dilakukan secara profesional. Apalagi, ini menyangkut hak masyarakat.

“Pelapor pasti punya bukti permulaan. Nah, itu bisa dijadikan pintu masuk,” ungkapnya.

Untuk itu, berharap kejari Sumenep untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan raskin ini. “Kami sebagai praktisi hukum meminta untuk ditindaklanjuti sebagai aduan dari masyarakat. Dan dilakukan secara fair. Jika ada pidana dilanjutkan, jika tidak ya dihentikan, ” tukasnya.

Sayangnya, kepala Desa Kolo-Kolo Zaini belum bisa dimintai keterangan terkait masalah ini. Berulangkali media ini menghubunginya melalui sambungan telpon, namun tidak ada respon meski nada sambung pribadinya aktif.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Rahardian Wisnu Whardana menjelaskan, setiap laporan yang masuk pasti ditindaklanjuti. Namun, soal yang Kolo-Kolo hingga detik ini belum masuk ke mejanya.

“Belum ada di meja saya mas,” jawabnya singkat via chat Whatsapp.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu, Laskar Antikorupsi Indonesia (LAKI) melaporkan kades Kolo-Kolo ke Kajari Sumenep. Dia dilaporkan karena diduga tidak menyalurkan rastra selama kurun waktu lima tahun, sejak 2013-2017. Versi pelapor, selama kurun waktu itu warga hanya menerima satu kali, itupun dalam bentuk uang sebesar Rp 40 ribu.

Share
Penulis