SUMENEP, FaktualNews.co – Besarnya anggaran dana desa (DD) yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat rentan diselewengkan oleh oknum kepala desa.
Ini disampaikan Analisis Bidkum Polda Jawa Timur, AKBP Adang Oktori saat Sosialisasi Hukum Pencehan Tindak Pidana Korupsi di Sumenep, Selasa (27/2/2018).
Menurutnya, saat ini Polda telah menerima laporan sebanyak 250 kasus yang berkaitan dengan penyimpangan dana desa.
“Pengelolaan dana desa itu rentan penyimpangan, itu kami masukan ke korupsi,” kata Adang.
Dari laporan itu, lanjut Adang sekitar separuh telah diproses. “Saat ini sekitar 19 Kepala Desa yang telah masuk bui,” tegasnya.
Kasus penyelewengan DD tersebut tersebar di beberapa Kabupaten/Kota di wilayah kerja Polda Jatim, seperti di Bojonegoro lima kasus, dan Jember, Magetan serta Malang.
Sementara di Kabupaten Sumenep hingga saat ini belum ada laporan atau kasus korupsi yang berkaitan dengan dana desa.
“Separuh sudah masuk penjara. Kami tidak main-main dalam penindakan hukum,” tutur Adang.
Dari hasil penanganan kasus, rata-rata penyimpangan terjadi dalam pengadaan barang dan jasa.
Sesuai aturan, anggaran DD dilakukan dengan sistem swakelola atau melibatkan masyarakat dalam pekerjaan. Boleh ditenderkan kata Adang Oktori apabila anggaran pekerjaan diatas Rp 200 juta dengan catatan tidak melanggar aturan.
“Hanya saja apabila pengadaan dilelang berpotensi terjadi pengurangan volume, karena rekanan (PT) masih mengambil keuntungan, apabila pekerjaan jalan direncanakan 1000 meter, jika pihak ketiga yang bertanggungjawab bisa tidak sampai,” tandasnya.