FaktualNews.co

Amankan Dua Tersangka

Polres Trenggalek Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster

Kriminal     Dibaca : 1329 kali Penulis:
Polres Trenggalek Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster
FaktualNews.co/Suparni PB/
Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, saat jumpa pers menunjukkan dua tersangka penyelundupan bayi lobster.

TRENGGALEK, FaktualNews.co – Jajaran Kepolisian Resort Trenggalek, Jawa Timur, berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan ekor benih lobster (benur).

Kejahatan yang dikategorikan sebagai ilegal fishing tersebut digagalkan polisi dari dua lokasi berbeda. Lokasi pertama, yakni di kawasan perairan tangkap Kecamatan Munjungan, sedangkan yang kedua di Kecamatan Watulimo.

Dari operasi penggagalan ilegal fsing tersebut, Polisi mengamankan sebanyak 238 ekor benur. Selain itu, polisi dari jajaran Satreskrim Polres Trenggalek juga menangkap dua orang pelaku.

Dua tersangka yang diamankan adalah Adi Okta Priyatna (27), warga Desa Bangun, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek. Dia ditangkap petugas pada Rabu (21/2/2018) di jalan raya masuk Desa Craken dengan barang bukti 2 kantong plastik benur berisikan 150 ekor.

Sedangkan, tersangka yang kedua, yakni Muryanto (49), pria kelahiran Kabupaten Banyuwangi dan tinggal di Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Trenggalek.

Dia ditangkap polisi pada Rabu (7/2/2018), di pinggir jalan masuk Desa Tasikmadu dengan barang bukti benur sebanyak 88 ekor berikut alat peraga penangkapan benur.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo S, melalui Kasatreskrim, AKP Sumi Andana, membenarkan penangkapan dua orang kurir yang akan melakukan pengiriman benur atau nener.

“Kami berhasil meringkus dua tersangka penyeludupan benur lokasi berbeda berikut barang bukti dengan total 238 ekor yang dikemas dalam kantong plastik beroksigen,” ucapnya.

Dijelaskan, benih lobster tersebut berasal dari kawasan perairan Kecamatan Watulimo dan Kecamatan Munjungan. Rencananya, Baby lobster tersebut akan dikirim ke luar wilayah Trenggalek melalui jalur darat.

“Untuk saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan dan benur akan dikembalikan ke habitatnya. Sedangkan kedua tersangka karena terbukti telah melakukan tindak pidana tentang perikanan, karantina hewan, ikan serta tumbuhan dengan ancaman 8 tahun penjara dan denda,” pungkasnya. (Suparni PB)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i