FaktualNews.co

Edarkan Ratusan Pil Setan, Dua Pemuda Dicokok Polisi

Kriminal     Dibaca : 1030 kali Penulis:
Edarkan Ratusan Pil Setan, Dua Pemuda Dicokok Polisi
FaktualNews.co/Suparni PB/
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S tunjukan tersangka dan barang bukti berupa pil double L.

TRENGGALEK, FaktualNew.co – Rudi Yoyon Setyawan alias Buluk (38) warga Dusun Salam Desa Notorejo, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung dan Erik Agus Sandika (22) warga Desa Karanggandu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek di ringkus Satresnarkoba Polres Trenggalek.

Kedua orang tersebut ditangkap lantaran telah terbukti mengedarkan narkoba jenis pil double L. Jumlah barang bukti dari tangan pelaku yang di sita petugas dan sekarang diamankan Polres Trenggalek, total 628 butir.

Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo S melalui Kasatnarkoba AKP Harianto membenarkan penangkapan tersebut. Dua pelaku ditangkap pada dua lokasi berbeda. Rudi alias Buluk di tangkap pada Sabtu (17/2/2018) di dekat Dam masuk Desa Kamulan Kecamatan Durenan Trenggalek.

Ketika itu ia sedang bertransaksi dengan barang bukti 84 butir. Sedangkan Erik diringkus pada Minggu (18/2/2018) di rumahnya dengan barang bukti sebanyak 524 butir pil setan yang siap diedarkan.

“Benar Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil meringkus dua orang pelaku pengedar pil double L. Keduanya ditangkap pada lokasi berbeda, satu di wilayah Durenan dan yang satunya di wilayah Watulimo,” ucap Harianto, Rabu (28/2/2018).

Dijelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal petugas mendapat informasi. Menurut kabar, di lokasi penangkapan, sering di jadikan transaksi narkoba dan barang haram lainnya oleh sekelompok pemuda.

Dari informasi itulah, kemudian petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Alhasil petugas pun dapat meringkus para pelakunya. Bahkan mengembang ke tersangka lain yang akhirnya dibekuk sehari setelahnya.

“Untuk saat ini, dua tersangka dan barang bukti dengan jumlah total barang bukti 628 telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Tersangka jika terbukti akan di jerat pasal tentang kesehatan dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara dan denda,” pungkasnya. (Suparni PB)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin