SURABAYA, FaktualNews.co – Tertangkapnya Safarudin, pelaku pencurian Kendaraan bermotor (curanmor) pada, Senin 26 Februari 2018 membuat tiga orang penadahnya ikut juga merasakan dinginnya jeruji penjara.
Itu setelah warga Kota Surabaya itu bernyanyi merdu di hapadan penyidik kepolisian. Safarudin mengaku telah menjual sepeda motor curian itu dengan dibantu tiga orang. Tiga orang itu adalah, Suparno (33) asal Dusun Pilang Anom RT 02 RW 03 Desa Balong Wangi, Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan.
Sedangkan dua orang lainnya yakni Andre Joko (37) asal Dusun Jatirowo RT 01 RW 01 Desa Gondang, Kecamatan Dawar Blandong, Kabupaten Mojokerto serta Manan (53) asal Dusun Karang Pilang RT 02 RW 02 Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.
Begitu ketiga penadah itu diketahui identitasnya, Tim Anti Bandit Reserse Polsek Wonocolo Surabaya pun langsung bergerak cepat untuk menangkapnya.
“Dari keterangan pelaku, kita bisa bekuk tiga orang yang ikut serta membantu dalam menjual barang curian itu,” sebut Kanit Reskrim Polsek Wonocolo Surabaya Ipda Mudjiani kepada FaktualNews.co, Rabu 28/2/2018).
Tiga orang memiliki peran masing-masing. Suparno mendapat tugas menjualkan sepeda tersebut dari pelaku. Karena mendapat mandat, Suparno mengajak Joko untuk menjualkan 1 unit sepeda motor Honda Supra Fit nopol L 3640 XD (diduga hasil kejahatan). Oleh dua pelaku itu, sepeda motor tersebut dijual kepada Manan di daerah Balongpanggang Gresik.
“Manan membeli seharga Rp. 1.200.000,” jelas Mujiani.
Selanjutnya uang hasil penjualan sepeda motor diserahkan oleh kepada Suparno dan Joko ke terangka Safarudin. Dua orang itu mendapat bagian Rp. 300.000 dari hasil penjualan. Begitu tiga pelaku penadahan tersebut diamankan pada, Senin 26 Februari 2018 sekira jam 14.00 WIB, langsung dibawa Mapolsek Wonocolo untuk diproses hukum serta dilakukan penahanan.