FaktualNews.co

Sebar Ujaran Kebencian, Guru Ngaji di Sidoarjo Menyesal dan Minta Maaf

Kriminal     Dibaca : 1324 kali Penulis:
Sebar Ujaran Kebencian, Guru Ngaji di Sidoarjo Menyesal dan Minta Maaf
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Pelaku penyebar ujaran kebencian (kanan) membacakan surat permintaan maaf di Polresta Sidoarjo, Rabu (28/2/2018)

SIDOARJO, FaktualNews.co – Emir Rianto (56), warga Perumahan Deltasari Indah, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, diamankan Polresta Sidoarjo, Jawa Timur pada Rabu (28/2/2018). Ia diamankan lantaran menyebar berita ujaran kebencian melalui media sosial Facebook.

Dalam postingan dari akun Facebook pribadinya, guru ngaji itu mengupload foto Kapolri Jendral Tito Karnavian dengan caption, “Saya Mewakili Keluarga Besar Mabes Polri memohon maaf kepada seluruh umat Islam Indonesia atas kejadian penginjakan kitab suci Al-Qur’an yang dilakukan kesatuan Densus 88 dan sipir Mako Brimob Depok”.

“Postingan Emir di akun Facebook pribadinya ini mengandung provokatif dan membahayakan atau dapat menimbulkan konflik,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji usai gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (28/2/2018).

Tidak hanya itu, Emir juga mengunggah foto di facebooknya yang di upload pada kolom statusnya dengan kalimat “Memancing di air keruh… tidak jauh beda dengan penghinaan Al-Qur’an…”hukuman yang pantas adalah penggal lehernya meski dia seorang muslim!!!…”.

Himawan mengungkapkan, postingan Emir ini copy paste dari akun-akun facebook yang selama ini meresahkan masyarakat. “Dirinya mengkopi paste dari postingan Facebook The Family MCA (Muslim Cyber Army) yang kasusnya sudah diungkap oleh Mabes Polri,” katanya.

Selain unggahan-unggahan copy paste dari postingan MCA, yang bersangkutan juga mengunggah lagi ujaran kebencian lainnya, yakni mengunggah gambar logo Banser dengan caption “Setujukah ansa jika ormas yang giat jagain gereja giat bubarkan pengajian dan gemar dangdutan dibubarkan?.

“Nah, unggahan status yang bersangkutan ini diduga belum diketahui kebenarannya. Hal itu lah yang nanti dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap individu dan atau kelompok,” ungkapnya.

“Saya maklumi. Karena ada unsur pidananya, tetap kami proses sesuai undang-undang. Dalam kasus ini, yang bersangkutan akan dikenakan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perhbahan UU momor 11 tahun 2008 tentang ITE,” pungkas Kapolresta Sidoarjo.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul