FaktualNews.co

Tarif Mahal Dikeluhkan, Pengelola Tol Jombang-Mojokerto Sebut Kewenangan Pemerintah

Peristiwa     Dibaca : 2628 kali Penulis:
Tarif Mahal Dikeluhkan, Pengelola Tol Jombang-Mojokerto Sebut Kewenangan Pemerintah
FaktualNews.co/Redaksi/
Deputy Kepala Dept Manajemen Pendapatan Tol PT Astra Infra Toll Road Jombang - Mojokerto, Achmad Rifan Tsamany (kiri).

JOMBANG, FaktualNews.co – Mahalnya tarif tol Jombang-Mojokerto dikeluhkan. Pihak Astra Infra Toll Road Jombang-Mojokerto selaku pengelola ruas tol tersebut menyatakan, penentuan tarif tol menjadi kewenangan pemerintah.

Deputy Kepala Dept Manajemen Pendapatan Tol PT Astra Infra Toll Road Jombang – Mojokerto, Achmad Rifan Tsamany menyatakan, pihaknya tidak memiliki hak untuk menentukan tarif.

Penentuan tarif tol, ujar Rifan, menjadi pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR).

Pihak Astra Infra, beber Rifan, dalam pengelolan jalan tol Jombang-Mojokerto berposisi sebagai operator. “Kami hanya pelaksana di lapangan. Soal tarif, yang menentukan pemerintah pusat,” katanya, Rabu (28/2/2018).

Berdasarkan daftar tarif yang dirilis Astra Infra Toll Road Jombang-Mojokerto, pengguna tol yang masuk dari Gerbang Tol Bandar Kedungmulyo dan keluar di Gerbang Tol Jombang, dikenakan tarif sebesar Rp. 17.000 untuk golongan I, golongan II Rp. 25.500, golongan III Rp. 34.000, serta golongan IV Rp. 42.500 dan golongan V Rp. 51.000.

Sementara jika keluar di GT Mojokerto Barat, pengguna tol yang masuk dari GT Bandar Kedungmulyo, dikenakan tarif sebesar Rp. 40.000 untuk golongan I, golongan II Rp. 60.000, golongan III Rp. 80.500, serta golongan IV Rp. 100.500 dan golongan V Rp. 120.500.

Untuk pengguna tol yang masuk dari GT Jombang dan keluar di GT Bandar Kedungmulyo, dikenakan tarif sebesar Rp. 17.000 untuk golongan I, golongan II Rp. 25.000, golongan III Rp. 34.000, serta golongan IV Rp. 42.500 dan golongan V Rp. 51.000.

Lalu, jika keluar di GT Mojokerto Barat, pengguna jalan harus membayar sebesar Rp. 23.000 untuk golongan I, golongan II Rp. 34.500, golongan III Rp. 46.000, serta golongan IV Rp. 57.500 dan golongan V Rp. 69.500.

Bagi pengguna tol yang masuk dari Gerbang Tol Mojokerto Barat dan keluar di GT Jombang, jumlah tarif yang dikenakan adalah Rp. 23.000 untuk golongan I, golongan II Rp. 34.500, golongan III Rp. 46.000, serta golongan IV Rp. 57.500 dan golongan V Rp. 69.500.

Sementara untuk yang keluar di GT Bandar Kedungmulyo dari GT Mojokerto Barat, mereka harus membayar sebesar Rp. 40.000 untuk golongan I, golongan II Rp. 60.000, golongan III Rp. 80.500, serta golongan IV Rp. 100.500 dan golongan V Rp. 120.500.

Rifan mengatakan, ketentuan soal tarif tol Jombang-Mojokerto diberlakukan berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 720/KPTS/M/2017 dan Nomor 916/KPTS/M/2017.

Apakah tarif tol dimungkinkan bisa turun? Corporate Communication PT Astra Infra, Zanuar Firmanto mengatakan, kemungkinan itu bisa terjadi jika pemerintah pusat mengeluarkan keputusan baru terkait tarif tol.

Namun, ujar Zanuar, untuk menurunkan tarif tol, butuh waktu dan proses panjang. “Semua tergantung Kementerian PUPR. Pihak kementerian yang menghitung dan menentukan berapa tarifnya,” katanya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i