Hukum

Tiga Siswi Pengeroyokan Remaja Putri di SLG Kediri Dikenakan Wajib Lapor

KEDIRI, FaktualNews.co – Tiga remaja putri yang terlibat perkelahian di taman Simpang Lima Gumul (SLG) yang videonya viral di media sosial (Medsos) akhirnya diamankan.

Kendati demikian mereka tidak dilakukan penahanan. Meskipun korban berinisial, DE (15) mengalami luka akibat dihajar ketiga remaja tersebut.

Ketiga pelaku siswi SMP yang terlibat perkelahian tersebut berinisial RA (16), NR (16) dan IA (19). Mereka juga sudah dimintai keterangan di kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kediri.

Kasatreskrim Polres Kediri, AKP Hanif Fatih Wicaksono mengatakan dari hasil pemeriksaan pemicu perkelahian ini karena kesalahpahaman ketika berkendara di jalan.

“Korban dan ketiga pelaku telah membenarkan adanya perkelahian itu,” ujarnya kepada wartawan usai kegiatan SIPEKA di SLG Kediri, Rabu (28/2/2018).

Selain itu, sesuai penyidikan pihaknya menetapkan tiga remaja putri tersebut sebagai tersangka yang melakukan perbuatan kekerasan.

“Untuk pelaku kami kenakan wajib lapor karena usia mereka masih di bawah umur,” bebernya.

Ditambahkannya, tim penyidik akan mempertimbangkan terkait penanganan kasus ini lantaran pelaku berstatus pelajar. Karena itulah, dalam waktu dekat ini Polres Kediri bakal memberlakukan Diversi untuk menyelesaikan perkara yang melibatkan anak di bawah umur.

“Untuk pelaku di bawah umur tidak dilakukan penahanan. Diversi hanya berlaku pada anak usia dibawah umur,” tandasnya.

Masih kata Hanif, menanggapi tingkah laku dan kenakalan remaja saat ini yang mengarah pada tindakan kriminal atau melanggar hukum pihaknya mengajak wali murid dan guru korban maupun pelaku untuk lebih berperan aktif mengawasi anak didiknya.

Pasalnya, peran orang tua di rumah atau guru sebagai panutan di sekolah mutlak diperlukan guna membentuk karakter remaja sesuai norma dan etika.

“Perlu diantisipasi nilai-nilai perilaku anak saat ini yang menyimpang tidak sesuai norma-norma sosial,” tuturnya.