FaktualNews.co

Kartu SIM Prabayar Diblokir, Masih Bisa Registrasi Sampai 31 Maret 2018

Ekonomi     Dibaca : 1233 kali Penulis:
Kartu SIM Prabayar Diblokir, Masih Bisa Registrasi Sampai 31 Maret 2018
Ilustrasi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mulai melakukan pemblokiran tahap pertama kartu SIM yang belum didaftarkan mulai, Kamis (1/3/2018).

Pemblokiran tahap pertama kartus SIM prabayar tahap pertama yakni, berupa pemblokiran panggilan dan SMS yang keluar (outgoing). Kendati demikian, dalam masa pemblokiran ini, pengguna masih dapat melakukan registrasi kartu SIM.

Kepastian mengenai hal itu dituturkan oleh Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI), Merza Fachys, seperti dikutip dari Liputan6.com.

“Walaupun SMS keluar diblokir, layanan sms ke 4444 masih dibuka. Jadi manfaatkan waktu 30 hari ini untuk mendaftar,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Kemudian, jika pelanggan tidak melakukan registrasi hingga 31 Maret 2018, maka pemblokiran tahap kedua akan berlangsung pada 1 April 2018, di mana pelanggan tak bisa melakukan panggilan dan SMS masuk (incoming).

Jadi, pengguna tak bisa menerima telepon dan SMS, serta melakukan panggilan dan SMS keluar. Namun, pada keadaan ini yang bersangkutan masih bisa menggunakan internet..

Sementara, jika selama April pelanggan masih belum melakukan registrasi kartu SIM maka per 1 Mei semuanya bakal diblokir (incoming call, outgoing call, incoming SMS, outgoing SMS, serta aktivitas internet).

Sementara, Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli, waktu itu mengungkapkan bagi pemilik kartu SIM prabayar yang belum melakukan registrasi sampai Rabu (28/2/2018), maka panggilan telepon dan SMS keluar baru akan diblokir setelah 30 hari ke depan.

Pemblokiran panggilan telepon dan SMS keluar tepatnya dimulai 31 Maret 2018.

“Mulai 28 Februari itu mulai dihitung, kalau 30 hari tidak juga lakukan registrasi, maka akan diblokir SMS dan panggilan keluar,” kata Ramli dalam keterangan resminya, seperti dikutip dari situs web Kemkominfo.

Pemerintah sudah mengumumkan sejak beberapa bulan lalu bahwa pelanggan seluler yang tidak melakukan registrasi kartu SIM prabayar akan diblokir layanannya. Pemblokiran dilakukan secara bertahap, yang akan berakhir pada 29 April 2018.

Pada tahap awal, jika hingga 28 Februari 2018 pelanggan belum melakukan registrasi, pemerintah masih memberikan masa tenggang selama 30 hari.

Selama masa tenggang itu, apabila pelanggan belum juga melakukan pendaftaran, pertama-tama pemerintah akan memblokir layanan panggilan telepon dan SMS keluar.

Setelah itu, apabila 15 hari setelahnya pelanggan juga masih belum mendaftar, layanan kedua yang akan diblokir adalah panggilan telepon dan SMS masuk. Nantinya, hanya paket internet yang akan aktif selama 15 hari.

Tahap terakhir, apabila setelah 15 hari itu belum juga melakukan registrasi kartu SIM, maka pemblokiran akan dilakukan secara menyeluruh mulai 30 April 2018.

Cara Registrasi Ulang

Bagi kamu yang belum mendaftar ulang nomor SIM, lakukan sekarang. Syarat utama adalah harus memiliki NIK dan Nomor KK.

Pelanggan Baru

Tata cara atau format registrasi via SMS bagi pengguna yang membeli kartu SIM perdana adalah sebagai berikut:

1. Indosat, Smartfren, Tri

NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

Daftar#NIK#Nomor KK

3. Telkomsel

Reg(spasi)NIK#NomorKK

Jika sudah selesai mengetik format di atas, kirim SMS kamu ke nomor 4444.

Pelanggan Lama

Lain lagi dengan tata cara registrasi ulang via SMS bagi pelanggan lama. Berikut formatnya:

1. Indosat, Smartfren, dan Tri

ULANG#NIK#NomorKK#

2. XL Axiata

ULANG#NIK#NomorKK

3. Telkomsel

ULANG(spasi)NIK#NomorKK#

Jika sudah mengetik format di atas, kirim SMS ke nomor 4444.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul
Sumber
Liputan6.com