FaktualNews.co

Modal Kunci T, Residivis Curanmor di Surabaya Satroni Rumah Kos

Kriminal     Dibaca : 1179 kali Penulis:
Modal Kunci T, Residivis Curanmor di Surabaya Satroni Rumah Kos
FaktualNews.co/Ekoyono/
Resedivis pelaku curanmor asal Surabaya yang diamankan petugas.

SURABAYA, FaktualNews.co – Resedivis pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali harus merasakan dinginnya sel tahanan. Setelah polisi berhasil membekuk Surai (37) warga Jalan Donokerto Baru C Surabaya itu melakukan pencurian di depan rumahbkos Jalan Kejawan Gebang 3, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Satu unit sepeda motor milik korban merk Honda Beat warna Magenta hitam, dengan nopol N 2758 TCE, tahun 2017 lenyap digondol pelaku yang berbekal kunci model T, pada
Senin, 12 Februari 2018 lalu sekira jam 14.00 WIB.

Korban yang saat itu kaget, ketika melihat motornya raib melaporkannya ke Polsek Sukolilo Surabaya. Kepada Polisi, korban menceritakan jika sebelumnya dia melihat pelaku tersebut melintas di lokasi. Oleh korban ciri-ciri pelaku dijelaskan ke penyidik.

“Berbekal ciri-ciri itu, petugas berusaha mengungkapnya dengan melakukan penyelidikan. Bahkan polisi juga mencari siapa saja pelaku yang pernah tetlibat kasus sama,” sebut Kompol Abdul Ghani Kapolsek Sukolilo Surabaya kepada FaktualNews.co, Kamis (1/3/2018).

Pelaku yang juga tinggal di daerah Wonokusumo Jaya 15 Surabaya itu dibekuk dirumahnya pada, Rabu (28/2/2018). Dalam catatan Kepolisian, pelaku tersebut pernah juga terlibat kasus yang sama baberapa tahun yang lalu.

Pelaku tersebut mengakui semua perbuatannya, saat beraksi dia datang seorang diri dengan menggunakan sepeda motor miliknya. Motor itu diparkir di halaman masjid, selanjutnya tersangka inibmasuk ke Jalan Kejawan Gebang.

“Dia mengeluarkan sebuah kunci T yang telah disiapkan dan merusak kunci kontak sepeda motor diparkiran rumah kos itu,” tambah Ghani.

Begitu motor dalam keadaan menyala, pelaku membawa pergi dan langsung menjualnya di jembatan Suramadu dan laku sebesar Rp 3 juta. Usai menerima uang, pelaku ini menggunakan ojek untuk mengambil motor miliknya yang diparkir di halaman masjid.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian hingga Rp.11.560.000. Sementara barang bukti yang berhasil disita yakni, sebuah kunci T, sebuah kunci Y dan 4 buah mata kunci yang ujungnya runcing.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin