FaktualNews.co

Pasca Diperiksa Polda Jatim, Kadinsos Pemkot Surabaya Tidak Ngantor

Birokrasi     Dibaca : 1228 kali Penulis:
Pasca Diperiksa Polda Jatim, Kadinsos Pemkot Surabaya Tidak Ngantor
FaktualNews.co/Mokhamad Dofir/
Situaai frontdesk Dinsos Pemkot Surabaya (kiri) papan nama Dinsos didepan gedung (kanan)

SURABAYA, FaktualNews.co – Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya Soepomo, dua hari ini tidak berada di kantor pasca pemeriksaan dirinya oleh Polda Jawa Timur.

“Dua hari ini saya tidak ketemu dengan beliau, mungkin ada kegiatan diluar,” terang Agusta, seorang staf Dinsos Pemkot Surabaya, Kamis (1/3/2018).

Menanggapi kasus yang tengah dihadapi atasannya itu, Agusta enggan berkomentar. Ia memilih tidak memberikan klarifikasi kepada awak media terkait dengan persoalan itu.

“Bisa ditanyakan langsung saja kepada beliau, secara personal,” kata Agusta.

Namun dirinya menyampaikan bahwa apa yang terjadi dianggap sudah sesuai dengan prosedur yang ada. Termasuk penangkapan yang dilakukan oleh Satpol PP Pemkot Surabaya terhadap Ani Misdiana.

“Tapi permasalahan sesungguhnya saya tidak tahu,” akunya.

Setelah ditangkap, Satpol PP kemudian berkoordinasi dengan Dinsos. Ani Misdiana di tempatkan di UPTD Liponsos Kediri karena sesuai dengan definisi objek penangkapan.

“WTS (Wanita Tuna Susila) bagi kami tidak harus pekerja seks komersial, wanita yang bekerja di tempat hiburan dan terazia bisa dikatakan demikian, kita kelompokkan sesuai dengan definisinya (saat ditempatkan di UPTD Liponsos),” lanjut Agusta.

Pihaknya juga berkeberatan jika kesalahan sepenuhnya ditujukan kepada Kadinsos Soepomo beserta jajarannya. Sebab, ada instansi lain yang semestinya ikut serta bertanggungjawab dalam kasus ini.

“Yang nangkap Satpol PP, mereka juga seharusnya di laporkan juga jika dianggap salah dalam penangkapan,” terangnya.

Sementara itu hingga berita ini ditulis, Soepomo belum dapat memberikan klarifikasi terkait dengan kasus yang membelitnya itu. Tidak ada jawaban saat FaktualNews.co mencoba menghubungi Soepomo melalui nomor telepon miliknya. Termasuk pesan yang dikirimkan juga tidak mendapat respon.

Dihimpun dari berbagai sumber, kasus bermula saat pada bulan Agustus tahun 2017 lalu. Ani Misdiana selaku istri pelapor, diciduk Satpol PP karena diduga Gelandangan dan Pengemis (Gepeng) atau WTS saat operasi yustisi.

Mengetahui hal tersebut, keluarga Ani berupaya menjemputnya. Akan tetapi korban sudah dibawa ke UPTD Liponsos Kediri.

Dalam upaya penjemputan itu, keluarga merasa dipermainkan oleh pihak UPTD maupun Dinsos Pemkot Surabaya dengan berbagai alasan.

Akhirnya keluarga korban mengambil langkah hukum dengan melaporkan Kadinsos beserta dua kepala UPTD Liponsos Pemkot Surabaya ke Polda Jatim.(M. Dofir)

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin