FaktualNews.co

Ribuan Massa dari Bonek dan PSHT Geruduk PN Surabaya

Peristiwa     Dibaca : 2368 kali Penulis:
Ribuan Massa dari Bonek dan PSHT Geruduk PN Surabaya
FaktualNews.co/Eko Yono/
Ribuan Bonek dan PSHT penuhi jalan didepan PN Surabaya

SURABAYA, FaktualNews.co – Ribuan massa dari suporter Persebaya (Bonek) dan massa dari perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/3/2018).

Ribuan massa dari dua kelompok ini datang untuk mengawal sidang kasus pengeroyokan yang berujung tewasnya dua pesilat PSHT dengan agenda putusan.

Pantauan di lokasi, massa PSHT tiba di PN Surabaya sekitar pukul 08.00 WIB. Massa tiba secara rombongan dan juga ada beberapa yang solidaritas datang sendiri.

Massa PSHT datang dari beberapa daerah seperti, Mojokerto, Gresik, Bojonegoro, Sidoarjo, Jombang. Massa PSHT menempati sisi Utara Jalan Arjuna Surabaya.

Sementara itu, Bonek menempati sisi Selatan Jalan Arjuna. Kedua kelompok massa ini dipisah dengan pagar polisi berjarak sekitar 30 meter yang membuat Jalan Raya Arjuno ditutup total.

Kabag Ops Polrestabes Surabaya, AKBP Bambang Sukmo Wibowo mengatakan, ratusan petugas keamanan gabungan dikerahkan guna mengawal pergerakan kedua kelompok massa.

Petugas pengamanan berasal dari Polri, TNI, Brimob, Linmas, Satpol PP hingga Garnisun. Petugas pun memisahkan kedua massa, supaya tidak terjadi bentrok.

“Sebanyak 845 personel yang diturunkan di lapangan, untuk mengamankan proses jalannya persidangan putusan itu,” tukas Bambang.

Sementara itu, dua oknum bonek, Mochammad Tiyok Dwi Septian Als Yoyok dan Mochammad Ja’far bin Hasim, dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/3/2018).

Keduanya terbukti bersalah dan melakukan pengeroyokan terhadap pesilat PSHT Eko Ristianto meninggal dunia dan juga menyebabkan korban Aris mengalami luka berat. Hal itu disampaikan Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Syifa’urosidin.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 2. Dalam pertimbangannya, hakim Syifa’urosidin juga membacakan hasil autopsi yang menyatakan bahwa korban meninggal akibat adanya pukulan benda tumpul.

“Hal hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban kehilangan nyawa. Perbuatan terdakwa menimbulkan kesedihan yang mendalam terhadap keluarga korban,” ujar hakim

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i
Tags