Peristiwa

Gotong Keranda Mayat, PMII Madiun Gelar Aksi Tolak UU MD3

MADIUN, FaktualNews.co – Aksi penolakan UU MD3 juga dilakukan puluhan aktivis yang tergabung dalam organisasi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII).

Puluhan aktivis mahasiswa PMII Cabang Madiun, melakukan unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kota Madiun, Jumat (2/3/2018).

Ketua PMII Kota Madiun Asep Amrullah mengatakan, aksi ini sebagai sikap tegas PMII Madiun yang menolak pengesahan hasil revisi atas UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPRD (MD3).

Ia menegaskan, UU MD3 telah mencederai nilai-nilai demokrasi. Para aktivis ini berpandangan setiap warga negara berhak memberikan kritiknya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR.

“Ekspresi berbeda-beda dalam memberikan kritiknya tidak boleh dipandang sebagai bentuk penistaan terhadap anggota dan lembaga DPR, apalagi sampai dijerat dengan hukum,” kata Asep kepada awak media.

Menurutnya, DPRD Kota Madiun sebagai perwakikan rakyat harus siap dikritisi oleh masyarakat sendiri dalam bentuk apapun.

“DPRD Kota Madiun juga diminta tidak mengkriminalisasi siapa pun yang melakukan kritikan menggunakan UU MD3,” imbuhnya.

Untuk itu, Asep mendesak DPR RI melakukan peninjauan kembali terhadap pasal-pasal yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi. Mereka juga meminta Presiden Joko Widodo agar tidak menyetujui dan tidak menandatangani revisi UU MD3 dan segera mengeluarkan PERPPU pengganti MD3.

“Kami minta agar Presiden memperjuangkan hak demokrasi warga negara yang terancam oleh revisi UU MD3 ini,” terangnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Madiun, Istono, yang menemui perwakilan demonstran mengapresiasi apa yang dilakukan mahasiswa pagi itu.

“Kami sangat menerima aspirasi yang disampaikan rekan-rekan mahasiswa. Kami selalu terbuka dan siap menerima kritikan. Kami sangat siap kapan saja dan di mana saja,” sambungnya.

Aksi puluhan mahasiswa ini dilakukan sekira pukul 10.)) WIB. Dengan membawa spanduk bertuliskan Tolak UU MD3 dan tagar Save Demokrasi, puluhan mahasiswa almamater biru berorasi di depan kantor dewan di Jalan Perintis Kemerdekaan no 32, Kota Madiun.

Para mahasiwa juga membawa replika keranda mayat, yang menjadi simbol matinya demokrasi di Indonesia dengan disahkannya UU MD3 oleh DPR RI.