Politik

Memasuki Minggu Ketiga Masa Kampanye, Baliho Cabup-Cawabup Jombang Belum Terpasang

Pilbup Jombang 2018

JOMBANG, FaktualNews.co – Masa kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Jombang 2018 sudah berjalan sejak 15 Februari lalu. Namun hingga kini, alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati belum ada yang dipasang.

Belum adanya kepastian pemasangan APK dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang dinilai merugikan paslon. Hal ini diungkapkan oleh LO dari pasangan nomor urut tiga Hj Mundjidah Wahab-Sumrambah, Medan Amrullah.

Menurut Medan, terlambatnya pemasangan APK dikhawatirkan akan berpengaruh pada minimnya partisipasi masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kita khawatir dengan belum adanya APK dari KPU akan berdampak pada partisipasi masyarakat. Apalagi alat peraga kampanye yang disediakan masing-masing paslon akhir-akhir ini gencar dicopot oleh Panwaslu. Praktis saat ini tidak ada media sosialisasi paslon,” katanya, Jumat (2/3/2018).

Medan juga mengkritik sikap KPU dan Panwaslu yang menegakkan aturan tapi tidak memberi solusi. Kedua instansi ini hanya mencopot dan acuh tak acuh tentang sosialisasi.

Seharusnya, ujar Medan, saat banner dan poster APK yang dipasang masing-masing paslon dicopot, langsung diganti APK dari KPU.

Menurut Medan Amrullah, berkaca dari Pilkada Jombang pada tahun 2013, partisipasi masyarakat dalam Pilkada sebanyak 70,21 persen. Seharusnya, prestasi itu bisa dipertahankan dan dinaikan oleh KPU Jombang pada tahun 2018 ini.

“Seharusnya sejak tanggal 15 Februari 2018 lalu KPU sudah menyiapkan APK. KPU menjanjikan 5 baliho/5 banner, satu spanduk per desa, satu umbul-umbul per desa. Sesuai PKPU RI nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye maka APK itu tanggung jawab KPU,” sesalnya.

Selain hal itu, Medan juga menyesalkan pencopotan baliho paslon di tempat pribadi seperti halaman rumah simpatisan. Padahal, sesuai hasil rapat pertama di Bawaslu disepakati boleh memasang baliho di halaman rumah pribadi. Surat edarannya pun sudah disebarkan ke semua paslon.

“Memang hasil rapat kedua di Panwaslu hasilnya tidak boleh memasang baliho di depan rumah pribadi. Tapi aturan dan kesepakatan itu belum resmi karena sampai hari ini kita belum menerima keputusan resminya,” ujarnya.

“Secara otomatis bila belum dikeluarkan resmi aturan baru maka pakai aturan lama. Sedangkan aturan lama memperbolehkan, nah Panwaslu bekerja atas dasar apa?” tambah Medan.

Sementara itu, Anggota KPU Jombang, Fathoni menyebutkan, APK untuk Pilbup Jombang diperkirakan baru bisa terpasang mulai pertengahan bulan Maret 2018.

KPU, kata Fathoni, memiliki kendala karena pembuatan APK harus melalui proses lelang.

“Insya Alloh pertengahan bulan Maret 2018 sudah terpasang. Jadi kita terkendala pengadaannya karena harus dilelang. Dilelang karena nilainya lebih dari Rp. 200 juta. Lelangnya terbuka melalui LPSE KPU RI,” bebernya.

“Tidak ada keharusan dipasang mulai kapan, tetapi pemasangan APK boleh dilakukan saat dimulainya kampanye. Termasuk APK tambahan yang didanai tim kampanye pasangan calon sebanyak 7 baliho. Tapi untuk pemasangannya tidak boleh sembarang, tetap mengacu ketentuan KPU,” tandas Fathoni.