FaktualNews.co

Pemerintah Buru Otak dan Penyandang Dana MCA

Nasional     Dibaca : 1239 kali Penulis:
Pemerintah Buru Otak dan Penyandang Dana MCA
FaktualNews.co/Istimewa/
Menko Polhukam Wiranto. Foto : Istimewa

JAKARTA, FaktualNews.co – Para petinggi dari kelompok penebar hoax dan fitnah yang menamakan diri Muslim Cyber Army (MCA) telah ditangkap beberapa waktu lalu.

Pasca penangkapan terhadap para petinggi MCA, Pemerintah memastikan bakal mengusut otak dan penyandang dana dari kelompok tersebut.

Dilansir Anadolu Agency, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto memastikan siapa saja yang terlibat dalam tindakan kejahatan berupa menebar hoaks akan ditindak.

“Siapapun yang membantu dengan cara apapun, ada hukum yang memproses. Apakah bantuan itu dukungan, penyandang dana, yang ngomporin, master mind-nya,” ujar Menteri Wiranto, Jumat (2/3/2018).

Menteri Wiranto pun memastikan bahwa ditangkapnya kelompok MCA bukan merupakan tindakan sewenang-wenang pemerintah. Menurut dia, menebar hoaks adalah tindakan melanggar hukum.

“Anda membuat pemberitaan yang jelas-jelas masuk dalam kategori ujaran kebencian, yang masuk dalam membuat kekacauan dan kegaduhan, apa akan dibiarkan? Kalau keadaan rusuh yang bertanggungjawab siapa?” tukas Menteri Wiranto.

Dia pun meminta agar penangkapan kelompok penebar hoaks ini tidak dikaitkan dengan agama tertentu lantaran menggunakan nama Muslim.

“Kebetulan ini dia punya agama ini itu, jangan dihubungkan. Siapapun yang melanggar hukum akan ditindak,” tegas Menteri Wiranto.

Pada 26 Februari, polisi menangkap enam orang petinggi MCA yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M. Luth (ditangkap di Jakarta Utara), Riski Surya Drama (Pangkalpinang), Ramdani Saputra (Bali), Yuspiadin (Sumedang), Ronny Sutrisno (Palu), dan Tara Arsih Wijayani (Yogyakarta).

Mereka dijerat dengan Pasal 45 A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 dan/atau Pasal 33 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4/huruf b angka 1 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i