JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang pria yang disinyalir sebagai bandar pil koplo atau pil double L dibekuk Unit Reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Peterongan, Jombang, Jawa Timur.
Pria itu adalah Slamet Suhermanto (39), warga Dusun Balongbiru, Desa Balongbesuk, Kecamatan Diwek Kabupaten Jombang. Dia ditangkap pada Jum’at (02/03/2018) sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Peterongan, AKP Mintarto mengungkapkan, penangkapan bandar pil koplo itu berawal dari kecurigaan warga sekitar serta pengembangan dari pemeriksaan saksi yang diamankan lebih dulu.
“Menurut pengakuan beberapa saksi yang kami amankan, kita langsung melakukan pengembangan sebagai tindak lanjut,” katanya.
Berbekal keterangan dari saksi, petugas langsung menuju lokasi keberadaan tersangka saat itu. “Tersangka kami amankan, tanpa ada perlawanan,” tambah AKP Mintarto.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan tersangka SS ini yakni sejumlah 46 butir Double L yang sudah terkemas dalam plastik dan siap diedarkan.
“Tersangka diduga melakukan pelanggaran pengedaran sediaan farmasi berupa pil double L tanpa ijin sesuai pasal 196 UU RI no 36 tahun 2009,” tandas AKP Mintarto. (Elok Fauriah)