FaktualNews.co

Polda Jatim Tangkap 2 Anggota The Family MCA, Begini Postingannya

Kriminal     Dibaca : 954 kali Penulis:
Polda Jatim Tangkap 2 Anggota The Family MCA, Begini Postingannya
FaktualNews.co/M. Dofir/
AKBP Arman Asmara mendampingi Kombes Pol Barung Mangera saat konferensi pers.

SURABAYA, FaktualNews.co – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur melalui Subdit V Cyber Crime, menangkap dua orang yang diduga terafiliasi dengan The Family Muslim Club Army atau The Family MCA.

Keduanya terbukti telah menyebarkan kabar bohong atau hoax kebangkitan PKI yang dikait-kaitkan dengan penyerangan sejumlah simbol dan pemuka agama belakangan ini.

“Atas nama M Faisal Arifin alias Alfadel, ini asal Surabaya. Dia menggunakan akun atas nama Itong menyebarkan hoax bernuansa SARA. Jadi memprovokasi melalui akun atas nama Itong,” ujar Wadireskrimsus, AKBP Arman Asmara dihadapan awak media, Jumat (2/3/2018).

Tidak hanya satu akun, Faisal rupanya memiliki dua akun dengan nama berbeda. Hal tersebut dikatakan Arman sebagai upaya pelaku mengelabui petugas.

“Karena kedua akun ini memuat konten-konten yang mengandung unsur SARA,” imbuh mantan Kapolres Probolinggo tersebut.

Salah satu postingan mengandung ujaran kebencian dalam akun facebooknya, menyebut ‘PKI dibakar hidup-hidup di Lubang Buaya, Para cebong dicongkel matanya’.

“Postingan kedua juga berisi konten negatif, ditulisnya Innalilahi Wa Innailaihi Rajiun, gila. Para cebong PKI mulai merangsek ke pondok Pesantren,” ucap Arman membacakan postingan tersangka.

Pelaku yang kedua atas nama Eriyanto, pria berusia 23 tahun dan diketahui warga Malang. “Dia terafiliasi juga dengan Muslim Cyber Army,” singkatnya.

Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah keduanya berada dalam satu jaringan meskipun terbukti telah terafiliasi oleh The Family MCA.

Berbeda dengan yang dilakukan Faisal, Eriyanto tertangkap setelah sengaja menyebarkan konten-konten negatif yang diperolehnya dari Facebook dan disebar melalui Whatsapp.

“Postingan dari Facebook di capture kemudian disebarkan dalam grup Whatsapp,” pungkasnya.

Keduanya harus mendekam dipenjara lantaran dianggap melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i