FaktualNews.co

Tarik Paksa Tas Wanita, Sopir Trailer Diganjar Penjara

Kriminal     Dibaca : 1055 kali Penulis:
Tarik Paksa Tas Wanita, Sopir Trailer Diganjar Penjara
FaktualNews.co/Ekoyono/
Pelaku (tengah) diapit petugas Polrestabes Surabaya.

SURABAYA, FaktualNews.co – Nekat mencari kerja sampingan, seorang sopir truk treller dibekuk oleh Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Sopir yang diketahui bernama Fendi Ahmad (26) tersebut nekat menjabret tas wanita bersama seorang rekannya.

Alhasil, belum berhasil menikmati hasil jarahannya, pelaku warga Jalan Asem Gg. 5 Surabaya ini tertangkap oleh petugas pada, Kamis (1/3/2108) sekira jam 22.30 WIB. Pelaku berhasil dibekuk ketika korbannya melawan dengan berusaha mengejar dua jambret yang saat itu mengendarai sepeda motor jenis Honda Vario.

Tas wanita milik korban ditarik paksa pelaku di Jalan WR. Supratman depan rumah No 23 Surabaya. Tas milik Amaliyatus, warga Sidoarjo yang berisi uang Rp. 50 ribu dan peralatan kosmetic itu akhirnya terselamatkan dari penjahat jalannan tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran memaparkan, jika kedua pelaku ini sama dengan pelaku jambret pada umumnya yakni lebih dulu membuntuti calon korbannya.

“Pelaku Fendi langsung menarik tas milik korban yang saat itu berada di cangklongan badan korban,” kata Sudamiran kepada FaktualNews.co, Jum’at (2/3/2018).

Pelaku yang berjumlah dua orang itu naik sepeda motor bersama temanya yang kini dalam pengejaran (DPO) dengan membuntuti korban dari belakang. Korban yang kaget berusaha mengejar dan berteriak minta tolong.

Teriakan korban didengar anggota yang tak jauh dari lokasi, pelaku Fendi tertangkap sementara rekannya berhasil kabur. Dari pelaku ini turut pula diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario nopol L 5484 VQ, kunci kontak, satu tas kain perempuan motif batik, uang tunai Rp 50.000, serta satu dompet kecil isi kosmetic.

Pelaku kini mendekam dalam penjara di Mapolrestabes Surabaya dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin