FaktualNews.co

Angka Kecelakaan Tinggi, Menhub Berikan Tips Keselamatan Berlalu Lintas

Nasional     Dibaca : 1112 kali Penulis:
Angka Kecelakaan Tinggi, Menhub Berikan Tips Keselamatan Berlalu Lintas
FaktualNews.co/Ekoyono/
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai meninjau pembuatan SIM A bersubsidi di Surabaya, Selasa (27/2/2018).

BANDUNG, FaktualNews.co – Angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kedaraan roda empat maupun dua di Indonesia, masih cukup tinggi.

Untuk itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan tiga cara menjaga keselamatan berlalu lintas.

Pertama, pengendara wajib menjaga jarak aman. Kedua, mengurangi kecepatan, dengan mengurangi 10 persen kecepatan bisa mengurangi kecelakaan lalu lintas dan ketiga, menggunakan helm bagi pengendara roda dua serta memakai sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil.

“Mendapatkan sifat safety itu sederhana dan gampang jika Anda mengukuti dan mentaati ketiga hal tersebut,” jelas Budi Karya Sumadi, melalui rilis yang diterima FaktualNews.co, Sabtu (3/3/2018).

Selain tiga hal tersebut, Menhub menekankan pengemudi harus berkonsentrasi penuh saat berkendara. Pengemudi yang berkendara secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain seperti menggunakan handphone dapat mengganggu konsentrasi.

Peraturan perundang-undangan mengatur secara tegas hal tersebut. Pasal 283 UU No 22 Tahun 2008 tentang Lalulintas Jalan menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi, dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 750.000.

Dijelaskan Budi Karya, dari data yang diperoleh jumlah kecelakaan lalu lintas mencapai sekitar 25.000 pertahun. Dia juga menuturkan bahwa kecelakaan adalah penyakit terbesar yang menyebabkan kematian, sehingga hal tersebut telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009.

“Kecelakaan adalah penyakit terbesar yang menyebabkan kematian. Kecelakaan tersebut telah diatur di UU No 22 Tahun 2009, lalu kami melakukan suatu catatan sebenarnya apa yang harus kita lakukan,” tuturnya.

Menhub menekankan bahwa sosialisasi keselamatan di lalu lintas ini tidak hanya dilakukan saat lebaran saja. Melainkan harus dijalankan secara terus menerus.

“Jadi pada saat angkutan lebaran itu angka kecelakaan menurun, tapi secara nasional masih belum turun saya pikir kita harus melakukan langkah, jadi kesimpulannya memang harus ada suatu stressing di setiap waktu itu agar angka kecelakaan menurun. Karena kan angkanya ini stagnan nggak naik, jadi mungkin lebaran itu berhasil menetralisir. Saya sepakat dengan Wakapolda Jabar tidak boleh dilaksanakan pada saat lebaran saja, lebaran kita lakukan ramp check,” pungkas Budi Karya Sumadi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul