FaktualNews.co

Panwaslu Sebut Pencopotan Baliho Paslon di Halaman Pribadi Sesuai Aturan

Politik     Dibaca : 1701 kali Penulis:
Panwaslu Sebut Pencopotan Baliho Paslon di Halaman Pribadi Sesuai Aturan
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/
Ilustrasi

JOMBANG, FaktualNews.co – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menyebutkan pencopotan baliho pasangan calon (Paslon) di depan rumah pribadi milik simpatisan sudah sesuai aturan yang disepakati semua pihak.

“Pemasangan baliho dirumah pribadi atas izin pemilik rumah itu memang di bolehkan. Tapi alasan pencopotan kita karena bentuk banner dan ukurannya harus sesuai ketentuan yang ditetapkan KPU, kemarin kan belum sesuai,” sebut Anggota Panwaslu Kabupaten Jombang, Ahmad Udy Masykur, Sabtu (3/3/2018).

Selain itu, Udy mengatakan Panwaslu sejak beberapa hari lalu sudah mendesak KPU untuk segera menyetak Alat Peraga Kampanye (APK) dan membagikan kepada masing-masing paslon.

“Kita sudah minta KPU segera membuat APK untuk paslon, untuk alternatifnya sebelum APK dari Pemerintah jadi maka masing-masing paslon bisa mengajukan desain dan macam APK lain kepada KPU lalu cetak sendiri. Paslon boleh menambah APK 150 persen dari batasan maksimal yang ditentukan KPU. Pokoknya kalau asal ada izin dulu ke KPU maka aman,” tambahnya.

Udi menambahkan, Panwaslu bekerjasama dengan Satpol PP terus melakukan pencopotan banner dan baliho paslon dibeberapa titik. Pencopotan ini akan terus dilakukan oleh Panwaslu Kabupaten Jombang, Panwascam dan Satpol PP.

Namun Udi tak membantah adanya beberapa titik yang masih ada foto paslon bertengger gagah. Menurutnya hal tersebut bukan unsur kesengajaan, melainkan keterbatasan personil dan waktu karena begitu banyaknya APK liar.

“Kemarin kita dapat laporan ada beberapa titik yang belum dicopot oleh Satpol PP. Sudah kita kasih tahu dan dalam waktu dekat akan dilakukan pembredelan lagi,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin