FaktualNews.co

Setahun Buron, DPO Kasus Pengerusakan Patok Tanah di Sidoarjo Diringkus

Kriminal     Dibaca : 1309 kali Penulis:
Setahun Buron, DPO Kasus Pengerusakan Patok Tanah di Sidoarjo Diringkus
FaktualNews.co/Alfan Imroni/
Sholekhuddin (DPO) saat berada di Mapolresta Sidoarjo sebelum di jebloskan ke Lapas klas IIA Sidoarjo

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sholekhuddin (40), warga Jl Nanar 3B, Desa Banjarkemuning RT 07 RW 04, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Delta Sidoarjo oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Sabtu (3/3/2018).

Sholekhuddin merupakan salah satu Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sidoarjo terkait kasus pengerusakan patok tanah milik Kampus Universitas Surabaya sekitar tahun 2015 silam dan ditetapkan menjadi DPO pada tahun 2017 lalu.

Kasi Pidum I Wayan Sumertayasa mengatakan, penangkapan Sholikhuddin ini bermula dari dirinya yang dipanggil Satreskrim Polresta Sidoarjo sebagai saksi atas laporan Sanusi (ayahnya) terkait kasus dugaan pihak Ubaya mengambil tanahnya.

“Yang bersangkutan sudah lama menjadi DPO kami. Setelah mengetahui informasi bahwa yang bersangkutan dipanggil oleh polresta, kami langsung melakukan penangkapan,” ucapnya.

Ia menambahkan, setelah ditetapkan menjadi DPO, Sholekhuddin tidak menunjukkan sifat kopratifnya. Pernah di panggil oleh Kejaksaan Negeri Sidoarjo beberapa kali, namun tidak pernah hadir.

“Kami terus mencari keberadaan Sholekhuddin, tapi selalu gagal. Informasinya, sempat dipanggil oleh Polresta Sidoarjo, tapi ia tidak hadir karena takut ditangkap Jaksa,” terangnya

Selain Sholekhuddin, dalam kasus pengerusakan patok tersebut juga ada 7 orang lain yang menjadi daftar pencarian orang yang kini masih dalam proses pengejaran. Namun dari 7 DPO itu, 2 orang diantaranya meninggal dunia.

5 DPO tersebut yaitu H. Khoirun Nasikin, Aidin Kamim, Nasrul Walid warga Desa Banjarkemuning, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Kanipan dan Eko Setiyawantah warga Desa Gisik Cemandi, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.

“Masih ada DPO lain yang masih dalam kejaran kami. Tapi, dua orang atas nama Sanusi dan M Syafilin sudah meninggal dunia,” tambah Kajari Sidoarjo Budi Handaka.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 406 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain.

Perlu diketahui bahwa kasus sengketa tanah ini bermula dari pengurusan sertifikat tanah yang dikuasakan kepada warga atas nama Buali.

Permohonan sertifikat tersebut terbit pada tahun 1981, SHM No 17 atas nama Sanusi, No 18 Buali, No 19 Chamim dan No 20 atas nama Senimah, Bisahri, Nasikin, Kanipan dan Sanusi selaku ahli waris Kabiran.

Dalam perjalanan waktu, Tanah seluas 8 hektar tersebut diakui oleh pihak lain, yakni Mustofa Sutopo SH, Kemudian Mustofa pernah bertransaksi AJB PPAT di Kecamatan Sedati tanggal 24 Januari 1982 dengan pihak Sanusi.

Setelah Mustofa meninggal dunia, tanah tersebut oleh Kusnaningsih istri almarhum Mustofa di jual kepada pihak Yayasan Ubaya. Yang saat itu, pihak ahli waris tetap bersikukuh mengakui bahwa tanah tersebut sertifikat masih atas nama pihaknya sesuai SK yang di cek di BPN Sidoarjo yaitu SK Agraria TLG 19 September 1964 itu yang data suratnya tertulis no. 1/AGR/9/XI/101/III AN Sanusi, 2/AGR/9/XI/101/III AN BUALI, 3/AGR/9/XI/101/III Chamim dan 4/AGR/9/XI/101/III Kabiran.

Sedangkan menurut pemilik tanah Sanusi bahwa pihaknya pada Tahun 2014, Pernah meminta bukti salinan asli maupun fotocopy AJB tahun 1982 di Kecamatan Sedati, namun pihak Kecamatan mengaku bahwa pihak Sanusi tidak pernah ada dan tidak tercatat di register maupun buku bulanan di Kecamatan Sedati.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin