FaktualNews.co

Baru Dua Bulan Bebas, Pengedar Sabu Asal Gresik Kembali Masuk Bui

Kriminal     Dibaca : 1383 kali Penulis:
Baru Dua Bulan Bebas, Pengedar Sabu Asal Gresik Kembali Masuk Bui
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Narkoba jenis sabu-sabu.

SURABAYA, FaktualNews.co – Baru dua bulan bebas dari penjara karena terjerat penyalahgunaan narkoba, tak membuat Dimas Dwi Pramuda (28) kapok.

Buktinya, pria yang tinggal di Perumahan Sumput Driyorejo Blok AV Desa Sumput, Driyorejo Gresik itu kembali dibekuk Unit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya.

Dimas dibekuk petugas saat mengantarkan pesanan sabu di daerah rumah kontrakan Jalan Wiyung Gg 3 Surabaya pada, Sabtu (3/3/2018) sekira jam 06.15 WIB.

“Dimas dibekuk berawal ketika polisi lebih dulu mengamankan seorang pemakai sabu di daerah tersebut,” sebut Kompol M. Rasyad Kapolsek Wiyung Surabaya kepada FaktualNews.co, Minggu (4/3/2018).

Rasyad melanjutkan kronologis tertangkapnya pengedar sabu yang merupakan residivis ini. Bermula dari laporan informasi dari salah satu warga bahwa disebuah rumah kontrakan di Wiyung Gg 3 sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.

Pemakai sabu itu dikartahui bernama M. Ridho (27) yang tinggal di lokasi kejadian yakni rumah kontrakan. Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati barang bukti dua bungkus plastik kecil sabu, timbangan serta uang tunai hasil penjualan.

“Ridho mengaku yang menyuplai semuanya adalah tersangka Dimas,” tambah Radyad.

Setelah itu dilakukan pengembangan keatasnya dan dilakukan transaksi akhirnya tersangka Dimas berhasil ditangkap. Keduanya pun akhirnya digelandang ke Mapolsek Wiyung guna penyelidikan lebih lanjut.

Dari pemakai dan pengedar ini Polisi amankan barang bukti, 5 plastik kecil sabu seberat 3.82 gram, 2 bungkus plastik kecil berisikan sabu 0.50 gram, 1 butir inex logi minion warna kuning, 2 buah timbangan elektrik, seperangkat alat hisap, satu bendel plastik klip, dan uang tunai Rp 300 ribu.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul