FaktualNews.co

Mendagri: Medsos Bukan Alat untuk Menyebar Hoax dan Fitnah

Nasional     Dibaca : 1239 kali Penulis:
Mendagri: Medsos Bukan Alat untuk Menyebar Hoax dan Fitnah
FaktualNews.co/Istimewa/
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo (Foto: Humas Kemendagri)

AMBARAWA, FaktualNews.co – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, mendukung upaya kepolisian yang membongkar jaringan produsen konten hoax dan fitnah yang disebarkan lewat media sosial (Medsos).

Tjahjo sendiri mengaku gregetan dengan maraknya hoax yang disebarkan via medsos. Medsos, sebut dia, seharusnya menjadi alat untuk berkomunikasi dan mengabarkan fakta sebenarnya. Bukan kemudian jadi alat penyebaran fitnah.

“Medsos harusnya dimanfaatkan untuk berkomunikasi, saling memberi informasi yang benar, bukan kemudian jadi alat untuk menyebarkan hoax dan fitnah,” kata Tjahjo, saat diwawancarai usai meresmikan patung dr Tjipto Mangoenkoesoemo di Ambarawa, Jawa Tengah, Sabtu malam kemarin.

Tjahjo mengapresiasi kinerja kepolisian yang tanpa lelah terus memerangi hoax dan fitnah. Pembentukan satgas siber Bareskrim Polri, adalah salah satu bukti kepolisian sangat serius memerangi hoax dan fitnah, terutama di medsos.

“Kami mengapresiasi langkah kepolisian yang cepat dan tanggap. Apalagi saya Pak kapolri membentuk Satgas untuk menangkal ini,” ujarnya.

Perang melawan hoax dan fitnah, kata Tjahjo, sangat penting dilakukan. Para penyebar fitnah dan hoax yang berpotensi memecah belah bangsa dan negara harus dilawan.

Ditambahkan, setiap orang memiliki hak untuk mengekspresikan pendapatnya. Bebas mengkritik, termasuk mengkritisi pemerintah. Namun bukan berarti menyebar ftinah dan hoax.

Kemendagri, dan ia sebagai Mendagri, berkomitmen menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Ia mendukung penuh komitmen Kapolri yang akan menindak tegas para penyebar hoax.

“Mari kita dukung langkah-langkah kepolisian untuk memberantas siapapun orangnya, kelompok, golongan, perorangan yang punya itikad tidak baik memecah masyarakat dengan menyebarkan berita yang sifatnya fitnah,” ujar Tjahjo. (*)

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i
Sumber
Puspen Kemendagri