FaktualNews.co

Angkut Bawang Merah Tetangga, Pria di Jombang Dikeler ke Penjara

Kriminal     Dibaca : 1259 kali Penulis:
Angkut Bawang Merah Tetangga, Pria di Jombang Dikeler ke Penjara
FaktualNews.co/Syarief Abdurrahman/
Pelaku pencurian bawang merah di Jombang saat diamankan petugas

JOMBANG, FaktualNews.co – Para petani bawang di wilayah Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, bisa sedikit bernafas lega. Setelah aparat kepolisian berhasil membongkar aksi pencurian bawang merah yang selama ini meresahkan petani.

Pelaku diringkus petugas Polsek Bandar Kedungmulyo, di rumahnya. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian. Pelaku diketahui bernama Ansori (47) warga Dusun/Desa Tinggar, Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Kabupaten Jombang.

Kapolsek Bandar Kedungmulyo, AKP Santoso, sejak beberapa pekan terahir, warga setempat dihantui kelompok pencuri bawang. Ratusan kilo bawang merah milik petani hilang saat dijemur.

“Pelaku biasanya beraksi tengah malam atau menjelang subuh,” jelasnya, Senin (5/3/2018).

Pelaku diketahui mencuri bawang merah milik Yunus Muriyanto (42) tetangganya sendiri. Korban mengetahui bawang miliknya hilang setelah dilaporkan oleh Bambang Setiabudi yang mengatakan bawang milik Yunus sudah tidak dilokasi awal.

“Korban atas nama Yunus menjemur bawang di depan rumah kosong dekat rumah Bambang. Saksi pertama yang mengetahui yaitu Bambang. Sebanyak 50 kilo bawang merah raib dari tempat menjemur,” ujar Santoso.

Kasus pencurian bawang sudah berkali-kali terjadi di Bandar Kedungmulyo. Sebelumnya Yunus juga kehilangan 200 kilo gram bawang merah. Akibat kejadian yang terus berulang, warga melaporkan ke pihak Kepolisian setempat.

Kepada penyidik, pelaku mengaku mencuri karena selama ini tidak punya pekerjaan pasti. Sementara itu, ia butuh uang untuk mencukupi kehidupan sehari-hari. Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti bawang merah puluhan kilogram, cabai dan timbangan.

“Setelah dilakukan penyidikan kita akhirnya dapat mengamankn terlapor di tempat persembunyiannya disebuah rumah kos. Kos tersebut berada di Dusun Dayu, Desa Tunggorono,” bebernya.

Akibat pencurian ini, korban menderita kerugian material sebesar Rp 4,4 juta rupiah. Selanjutnya, pelaku langsung dilakukan penyidikan dan ditahan dibalik jeruji besi milik Mapolsek.

“Pelaku kita kenakan pasal 362 KUHP kasus pencurian biasa,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin