PASURUAN, FaktualNews.co – Seorang begal yang sudah menjadi buronan diringkus Unit Buser Timur Polres Pasuruan Kota, Jawa Timur. Pelaku belakangan diketahui juga seorang resedivis.
Pelaku diketahui bernama Sholihin Alias Lihin, (30), warga asal Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang. Ia ditangkap petugas setelah menjadi buronan selama 39 hari.
“Tersangka kami tangkap pada Jumat (3/3/2018) lalu di wilayah Kabupaten Lumajang saat mengendarai mobil truk,” ungkap Kasat Reskrim Akp Arumsari Puspita kepada awak media, Senin (5/3/2018).
Tersangka merupakan satu dari komplotan begal yang beraksi pada 21 Januari 2018 lalu di depan gudang Bulog berlokasikan Jln Sukarno Hatta, Kelurahan/Kecamatan Gadingrejo, Kota Pasuruan.
Ketika itu, pelaku bersama dengan rekannya yakni Asmari hendak melakukan aksi pencurian dengan disertai kekerasan mobil pick up milik Edi Mujiono, (48), warga asal Dusun Sumber Lanas Barat, Desa Harjo Mulyo, Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.
Namun dalam aksinya berhasil digagalkan warga di belakang markas Yonzipur 10 Kota Pasuruan. Asmari yang berperan sebagai eksekutor, berhasil ditangkap warga.
“Sedangkan tersangka Lihin yang bertugas memantau lokasi, berhasil kabur dengan motor sportnya kala kejadian itu, meninggalkan Asmari yang dihajar warga,” imbuhnya.
Saat hendak ditangkap, pelaku melakukan perlawanan. Ia berupaya meloloskan diri dari sergapan petugas yang kala itu sudah mengepungnya.
Lantaran membahayakan keselamatan petugas, polisi pun terpaksa memuntahkan timah panas dari pistolnya dan tepat mengenai ke kaki pelaku.
“Akibat perbuatannya, tersangka kami jerat dengan Pasal 365 KUHP. Adapun ancaman hukumannya yakni kurungan penjara maksimal 9 tahun,” tandasnya.